RADAR24.ID | JAKARTA, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi isu yang menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana menggunakan dana haji untuk menstabilkan rupiah.
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno menyebut, jika itu benar, maka BPKH harus hati-hati menggunakan dana haji tersebut.
“Kami mengingatkan BPKH hati hati kelola dana Tamu Allah. Dana haji adalah dana titipan jemaah yang sudah ditabung bertahun-tahun, bahkan ada yang belasan tahun untuk menjalankan kewajiban ibadah haji,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020) dikutip dari detikNews.com.
Eddy menyebut kebijakan publik yang efektif harus mendapatkan dukungan publik dan karena hal ini menyangkut pengelolaan dana calon jemaah haji. Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menilai wacana penggunaan Dana Haji harus segera didiskusikan bersama DPR.
Baca juga: Breaking News : Rupiah Tembus 16.550 Per Dolar
“Saya sendiri akan berkomunikasi dengan Ketua Komisi VIII DPR untuk memastikan legislatif mengkaji secara detail rencana BPKH menggunakan dana haji untuk keperluan investasi di luar praktik sebagaimana lazimnya,” jelas Eddy.
Kemudian Eddy juga mengusulkan lembaga ini membuat pelaporan yang lebih rinci terkait pengelolaan dana haji. Dia menyebut misalnya penempatan dana di bank dilakukan di bank mana saja, dana haji diinvestasikan dalam instrumen apa saja, dan lain-lain.
“Saya juga menghimbau agar BPKH segera mempublikasikan laporan keuangan audited per 31 Desember 2019, agar publik dapat mengetahui status dan keberadaan dana haji yang ditabungnya selama ini,” ucap Eddy.
Sebelumnya diberitakan, BPKH telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dana haji sebesar US$ 600 juta digunakan untuk membantu memperkuat rupiah. Pemberitaan yang beredar mengenai dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020, bukan setelah pemerintah mengumumkan haji ditunda pada 2 Juni 2020.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala BP-BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” jelasnya.
Baca juga: Prabowo: Mari Bersatu Menghadapi Situasi Bangsa Saat Ini
Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, di antaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.
“Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020 (mengumumkan haji 2020 ditiadakan). Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$ 600 juta tersebut,” tegasnya.
R24