RADAR24.ID | SAMPIT — Pria berinisial MK, 48, ditangkap anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Timur karena memalsukan sarang burung walet dengan bahan mi sohu. MK ditangkap di rumahnya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat sedang membuat sarang burung.
“Awalnya ada seorang warga yang melaporkan dugaan penipuan. Setelah diselidiki, akhirnya terbongkar pembuatan sarang walet palsu ini. Tersangka sudah kami tangkap,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin, di Sampit, Rabu, 5 Agustus 2020.
Harris menjelaskan pelaku membuat sarang burung palsu di rumahnya dan kemudian menjualnya kepada pengepul. Sarang walet palsu itu dibuat dari mi sohun yang dibentuk menyerupai sarang walet aslinya menggunakan sejenis mal yang dibuatnya sendiri.
Secara sepintas sarang walet palsu itu mirip seperti aslinya. Bentuk mi sohun yang lembut dan warnanya yang putih bersih secara kasat mata cukup mirip dengan sarang burung walet.
Dugaan penipuan itu terbongkar setelah korban curiga dengan bentuk sarang walet yang dibelinya dari tersangka berbeda dengan sarang walet asli. Setelah memeriksa secara teliti dan membandingkan, pengepul sarang walet itu baru menyadari bahwa dirinya jadi korban penipuan.
Akibat membeli sarang walet palsu itu, korban menderita kerugian sekitar Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Baamang.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada korban lainnya serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Tersangka masih kami periksa secara intensif,” ujar Jakin.
ANTARA
Editor Abdul Jabar