RADAR24.ID | LAMPUNG UTARA — ER (30) warga Desa Sirna Galih Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan (palak) terhadap warga sambil mengacam dengan senjata tajam.
Korban Aprianto,(35) warga Desa Penawar Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang mengalami luka ringan di wajah akibat pukulan dan baju robek akibat sabetan senjata tajam.
Modus pelaku saat melakukan aksinya mencegat korban yang sedang berkendara dengan anak dan istri, lalu pelaku menghentikan kendaraan yang di tumpangi korban,
” Minta duit, sini lagi duit kamu, …… Dijawab korban, Duit apa saya gak punya utang sama kamu, pelaku makin ganas,.. ya siniin lagi uang itu, pokoknya saya minta uang” kata Aprianto menceritakan kronologis pemalakan yang dialami, 16/06/2020.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan penangkapan ER pelaku pemerasan dengan Tempat Kejadian Perkara,(TKP) Desa Sinar Galih Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
” Pelaku sudah diamankan, pelaku memukul muka korban sebanyak 1 kali sambil mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkan sajam kearah perut korban sehingga baju korban robek, selanjutnya korban dan anak istrinya berlari menyelamatkan diri dan sepeda motor korban di bawa oleh pelaku,”ujar Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,
“1 (satu) Unit spd motor Yamaha Vega warna merah. BE 3465 milik korban,1 (satu) bilah sajam jenis Laduk milik pelaku, catatan Pelaku merupakan Residivis,” pungkas Kapolsek Kompol Arjon Syafri.
R24