RADAR24.ID | TULANG BAWANG — Seorang warga meregang nyawa akibat lima luka tusukan. Korban Aan Dwi Darmadi (34), seorang petani, warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, tewas kehabisan darah setelah ditusuk oleh YS (25) warga Kampung Teladas Baru, Dente Teladas Tulang Bawang.
Peristiwa perkelahian yang mengakibatkan korban jiwa tersebut berawal dari kemarahan korban kepada pelaku lantaran tidak diberi uang.
Dihari Jum’at (17/07/2020), sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang korban Aan Dwi Darmadi mendatangi pelaku dan rekannya yang berada di rumah berdekatan dengan korban.
Singkat cerita saat korban mengendor rumah Hartoyo , dimana saat itu didalam rumah tersebut ada pelaku YS dan rekannya bernama Dian, Korban berteriak dan membentak menanyakan pemilik rumah yakni Hartoyo untuk menagih uang hasil penjualan Padi.
Namun YS dan Dian menjawab bahwa pemilik rumah sedang keluar dan tidak ada dirumah.
Korban lalu mendatangi YS dan meminta uang, pelaku mengaku tidak punya uang.
Korban tidak percaya lalu mengeledah isi kantung YS, merasa tidak kenal dan tidak dihargai YS melawan korban.
Korban lalu mencoba mengambil sepotong kayu, namun YS lebih dulu menusukkan senjata tajam ke tubuh korban.
Pelaku memang biasa membawa Sajam untuk membersihkan rumput yang nyangkut di mesin perahu yang dipakainya.
Setelah terjadi penusukan baik pelaku maupun korban sama sama melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin membenarkan peristiwa perkelahian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yakni Aan Dwi Darmadi warga Kampung Karya Jitu Mukti,
” Dari hasil visum korban meninggal akibat kehabisan darah , lantaran luka tusuk di bagian pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm ” ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Rawa jitu Selatan.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun” Ungkap Iptu Wagimin.
Radargrup
Editor Abdul Jabar