Radar24Id

– Jujur Lantang Bersuara

  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG UTARA
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • BERITA FOTO
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Notification Lihat Selengkapnya
Berita Terbaru
Astaga !!! pelaku pembunuhan tukang pijat di Tulang Bawang Lampung suami Korban
HUKUM DAN KRIMINAL
Duel maut di Lampung satu orang tewas, Polisi: mereka sepakat selesaikan masalah secara jantan
HUKUM DAN KRIMINAL
600 Peserta Drag Bike ikuti Event Bupati Cup 2023 di Lampung Tengah
KESEHATAN DAN OTOMOTIF
Polisi tangkap pelaku perampokan dan pembunuhan di Tulang Bawang Lampung
HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi tetapkan tersangka anggota Brimob terlibat persetubuhan anak di Parimo
HUKUM DAN KRIMINAL
Aa
Radar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • BERITA FOTO
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG UTARA
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • BERITA FOTO
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
PT. Lampung Dua Empat Mediatama
Radar24Id > Blogpage > OPINI > Menyiapkan Uba Rampe Pemilu Serentak 2024
OPINI

Menyiapkan Uba Rampe Pemilu Serentak 2024

Tim Radar24 (01)
Last updated: 2022/05/28 at 1:00 PM
Tim Radar24 (01)
Share
6 Min Read
SHARE

Penulis: Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Tanggal: 25 Mei 2022 – 06:07 WIB

Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman

Satu setengah bulan yang lalu, tepatnya 10 April 2022, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyebut pesta demokrasi, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 dan juga menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan segera dilakukan pada pertengahan Bulan Juni 2022 mendatang.

Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 167 Ayat 6 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang artinya kalau ditarik mundur ke belakang, tahapan Pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2024 yang akan datang.

Sebelum diputuskan oleh Presiden, terdapat informasi yang menjadi polemik terkait Pemilu serentak 2024 begitu dahsyatnya. Isu yang beredar di masyarakat begitu masif dan spekulatif adalah adanya penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan atau berkaitan dengan soal 3 (tiga) periode Presiden Indonesia. Namun pada akhirnya Kepala Negara menjawab isu yang beredar dengan menyepakati dan memutuskan hari H Pemilu 2024 adalah pada 14 Februari 2024.

Kesiapan Teknis

Beberapa hal penting yang harus disiapkan oleh penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena secara teknis memang bertanggung jawab dalam hal ini guna menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 adalah segera merancang dan menerbitkan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu, mengingat PKPU ini paling dasar dalam penyusunan program dan kesiapan menghadapi setiap tahapan Pemilu 2024.

Mengingat waktu terus berjalan mendekati dimulainya tahapan, PKPU tersebut bila sudah di-drafting maka mau tidak mau harus segera dibahas dalam rapat konsinyering bersama DPR RI. Mengapa kemudian segera dilakukan, agar masih cukup waktu untuk pembenahan (baca: koreksi) dan revisi redaksi bilamana diketahui banyak typo atau saran masukan dari penyelenggara pemilu dan/atau lainnya.

Di samping rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, juga seyogyanya segera disiapkan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan dikonsultasikan ke DPR dan ditetapkan oleh KPU RI. Bertambah penting lagi sehubungan dengan telah keluarnya rilis oleh Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022 lalu. Edaran itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendataan partai politik berbadan hukum bahwa partai politik peserta pemilu yang telah diuji administrasinya untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 sejumlah 75 partai. Artinya kalau PKPU terkait dengan verifikasi ini tertunda untuk diterbitkan maka cukup luas dampaknya terutama sosialisasi yang kurang maksimal bagi partai baru sebagai peserta pemilu 2024.

Masukan dan Perbaikan

Lantas bagaimana dengan penyelenggara seperti Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu yang secara teknis bekerja untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran, tentu mempunyai pekerjaan teknis yang berbeda dengan KPU. Namun penting untuk bersinergi dan membangun kebersamaan serta kemandirian untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

Dari perspektif pengawasan, Bawaslu sedari awal tentu bisa melihat secara jeli, menyampaikan saran masukan dan perbaikan kepada KPU untuk bisa segera menerbitkan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Secara redaksional peraturan, tentu Bawaslu bisa juga memberikan masukan terarah agar rancangan peraturan yang dibuat ada harmonisasi dan norma sejalan Undang-Undang.

Seiring KPU menerbitkan peraturan teknisnya berupa PKPU, Bawaslu juga segera mengikutinya dengan menerbitkan Peraturan Bawaslunya (Perbawaslu) sehingga ada harmonisasi norma antar sesama penyelenggara pemilu.

Kesiapan Non Teknis

Di luar hal teknis yang harus disiapkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal regulasi penerbitan Peraturan KPU dan yang berkaitan dengan juknis-juklak pelaksanaan, ada hal penting juga yang harus disiapkan untuk menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serentak tahun 2024. Kesiapan ini tidak diukur dengan jadwal dan tahapan yang berjalan sesuai time line-nya tetapi lebih kepada kesiapan SDM, perangkat bantu, dan ruang koordinasi dengan stakeholder/pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah (Pemda), Ormas dan Tomas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sebagainya.

SDM penyelenggara pemilu baik komisioner maupun kesekretariatan harus ditingkatkan kapasitasnya sejak awal sehingga dalam pelaksanaan tahapan nantinya tidak gugup dan gagap serta mampu bekerja seprofesional mungkin mengerjakan tugas pekerjaannya sesuai dengan regulasi yang ada. Demikian juga dalam hal menyiapkan penyelenggara adhoc baik itu PPK, PPS, di bawah KPU Kabupaten dan/atau Panwascam maupun Panwaskel/Desa di bawah Bawaslu Kabupaten/Kota harus seintegritas mungkin dengan pola rekrutmen yang ketat, terbuka, serta menjunjung tinggi integritas dan imparsialitas.

Selanjutnya, bagi penyelenggara pemilu, menyiapkan ruang komitmen bersama dengan kolaborasi dan sinergi kelembagaan dengan lembaga lain juga hal yang harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, di mana kolaborasi ini ditekankan dalam tahapan sosialisasi dan pemberian informasi (public compaign) pemilu kepada peserta pemilu dan juga masyarakat secara keseluruhan.

Kalau kolaborasi antar lembaga ini bisa dilakukan kemudian sosialisasi juga masif disampaikan kepada mereka, niscaya pemilu ini menjadi sesuatu yang meriah dan akan menjadi sebuah pesta yang ditunggu oleh rakyat Indonesia. Mereka akan memiliki rasa handarbeni terhadap pemilu kita, sebab adanya sinergitas antar lembaga yang saling menguatkan dan dampak positif sosialisasi yang semua lini masyarakat akan bisa menikmatinya.

Kolaborasi pengawasan pun demikian halnya, bila mampu disinergikan oleh Bawaslu bersama masyarakat maka tingkat partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol proses dan hasil pemilu juga akan semakin baik, potensi pelanggaran semakin berkurang, masyarakat tumbuh sadar akan pentingnya politik yang bersih, sehingga mampu mendorong terciptanya kebutuhan mekanisme pergantian pemimpin diharapkan sesuai dengan hati nurani mereka yaitu memilih pemimpin yang jujur, adil, dan berintegritas.

Tag: harianjogja

Berikan tanggapan kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Marah0
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Astaga !!! pelaku pembunuhan tukang pijat di Tulang Bawang Lampung suami Korban
  • Duel maut di Lampung satu orang tewas, Polisi: mereka sepakat selesaikan masalah secara jantan
  • 600 Peserta Drag Bike ikuti Event Bupati Cup 2023 di Lampung Tengah
  • Polisi tangkap pelaku perampokan dan pembunuhan di Tulang Bawang Lampung
  • Polisi tetapkan tersangka anggota Brimob terlibat persetubuhan anak di Parimo

Nasional

Tyo Nugros obati rindu Baladewa di Konser Pesta Rakyat Dewa 19 JIS,
HIBURAN 05/02/2023
Gunung Semeru kembali erupsi,BMKG : warga dihimbau tidak lakukan aktivitas di area terdampak
NASIONAL 07/02/2023
radar24id
Kondisi aktor Aji Yusman usai digencar cobaan, harta tinggal TV untuk hiburan anak
NASIONAL 14/01/2023
Taufik Basari : Tindak Lanjut Penyelidikan Komnas Ham tidak Perlu putusan DPR
NASIONAL 01/12/2021

Berita Pilihan

OPINI

Pertemuan Politik Anti-Anies Kenapa Dilaksanakan di Istana Negara?

05/05/2023
OPINI

Pencuri mobil di Lampung Timur diputus 3 bulan, Hakim dituntut mewujudkan putusan yang berkualitas

21/04/2023
OPINI

Pesan Bima adalah aspirasinya yang harus ditangkap bukan orangnya !!

15/04/2023
OPINI

Buah simalakama di Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak

08/04/2023

RADAR24 STREAMING

Radar24IdRadar24Id

PT. Lampung Dua Empat Mediatama

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kebijakan Privasi
  • Cookie Policy
  • Disclaimer

Removed from reading list

Kembali
Selamat datang kembali !

Masuk

Daftat Gagal Masukan Pasword