RADAR24.ID | JAKARTA, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bakal ada pengaturan jadwal masuk bagi aparatur sipil negara (ASN) saat mulai bekerja di kantor, 5 Juni 2020 mendatang.
“Dalam new normal, bukan berarti semua ASN berbondong-bondong masuk kantor,” tuturnya, Jumat (29/5), dikutip dari Cnnindonesia.com, 30/05/2020.
Dwi mengatakan tiap instansi negara nantinya memberlakukan jam kerja yang fleksibel sehingga tak semua ASN perlu ke kantor secara berbarengan.
“Sebagian WFH (work from home), sebagian WFO (work from office). Ini diatur oleh masing-masing instansi. KemenPAN-RB memberi rambu-rambu,” jelasnya.
Bagi ASN yang dijadwalkan masuk tapi tidak hadir ke kantor, lanjutnya, akan diberlakukan sanksi disiplin yang diatur pada peraturan terkait.
Baca juga: ASN, TNI, POLRI Dipastikan Cair THRnya, DPR, Kepala Daerah, Mentri Tidak Dibayar
Sanksi disiplin yang diberikan bisa beragam mulai dari ringan sampai berat, tergantung kasus masing-masing ASN. Ia mengatakan ini termasuk pemecatan.
“Bahkan kalau akumulasi mangkir [dari tugas dinas di kantor] mencapai 45 hari, bisa diberhentikan dengan tidak terhormat,” ungkapnya.
Dwi menyatakan aturan ini berlaku bagi ASN di seluruh instansi, lembaga, kementerian dan pemerintah daerah. Namun dikecualikan bagi daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya KemenPANRB menyatakan perpanjangan bekerja dari rumah bagi ASN sampai 4 Juni 2020. ASN bakal kembali bekerja di kantor dengan pedoman new normal atau tatanan hidup baru pada 5 Juni.
Pedoman new normal untuk ASN sudah diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020
R24