By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: New Normal, Pemerintah Tetapkan ASN Mulai Kerja 5 Juni 2020
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > NASIONAL > New Normal, Pemerintah Tetapkan ASN Mulai Kerja 5 Juni 2020
NASIONAL

New Normal, Pemerintah Tetapkan ASN Mulai Kerja 5 Juni 2020

Abdul Jabar
Diunggah 30/05/20
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

RADAR24.ID | JAKARTA, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bakal ada pengaturan jadwal masuk bagi aparatur sipil negara (ASN) saat mulai bekerja di kantor, 5 Juni 2020 mendatang.

“Dalam new normal, bukan berarti semua ASN berbondong-bondong masuk kantor,” tuturnya, Jumat (29/5), dikutip dari Cnnindonesia.com, 30/05/2020.

Dwi mengatakan tiap instansi negara nantinya memberlakukan jam kerja yang fleksibel sehingga tak semua ASN perlu ke kantor secara berbarengan.

Baca jugaLaju Ekonomi Jerman Cuma 0,6 Persen 2019, Terendah Sejak 2013

“Sebagian WFH (work from home), sebagian WFO (work from office). Ini diatur oleh masing-masing instansi. KemenPAN-RB memberi rambu-rambu,” jelasnya.

Bagi ASN yang dijadwalkan masuk tapi tidak hadir ke kantor, lanjutnya, akan diberlakukan sanksi disiplin yang diatur pada peraturan terkait.

Baca juga: ASN, TNI, POLRI Dipastikan Cair THRnya, DPR, Kepala Daerah, Mentri Tidak Dibayar

Baca jugaRI Genjot Produksi Aspal Campur Karet, Begini Caranya

Sanksi disiplin yang diberikan bisa beragam mulai dari ringan sampai berat, tergantung kasus masing-masing ASN. Ia mengatakan ini termasuk pemecatan.

“Bahkan kalau akumulasi mangkir [dari tugas dinas di kantor] mencapai 45 hari, bisa diberhentikan dengan tidak terhormat,” ungkapnya.

Dwi menyatakan aturan ini berlaku bagi ASN di seluruh instansi, lembaga, kementerian dan pemerintah daerah. Namun dikecualikan bagi daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca jugaKendaraan Mati Pajak, Buruan Mulai Hari Ini Ada Pemutihan

Sebelumnya KemenPANRB menyatakan perpanjangan bekerja dari rumah bagi ASN sampai 4 Juni 2020. ASN bakal kembali bekerja di kantor dengan pedoman new normal atau tatanan hidup baru pada 5 Juni.

Pedoman new normal untuk ASN sudah diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020

R24

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 30/05/2020 30/05/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

POLITIK

Cak Imin : Pemilu tinggal hitung hari koq masih dibuat ribet

29/09/2023
NASIONAL

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Komnas HAM desak investigasi ulang

27/09/2023
NASIONAL

Masa jabatan Jokowi tinggal hitung bulan, Kasus penyelesaian HAM berat terkatung-katung

27/09/2023
NASIONAL

Cukai rokok bakal naik 10 persen, imbas marak rokok ilegal

27/09/2023
NASIONAL

Ayo tunjukkan karyamu dalam ajang anugerah jurnalistik Pertamina 2023

26/09/2023
POLITIK

Anies Baswedan urus SKCK untuk pendaftaran Pilpres 2024 di Cilandak

26/09/2023
POLITIK

PDIP sebut Capres Ganjar sudah ada tinggal tunggu waktu

26/09/2023
HIBURAN

Kisah inspiratif, Anggota Satlantas Polres Lampura, Bangun TPA dan Masjid wakafkan tanah untuk Ponpes

25/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword