By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Negara Darurat Kesehatan, Jendral Lapangan Menteri Kesehatan
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > NASIONAL > Negara Darurat Kesehatan, Jendral Lapangan Menteri Kesehatan
NASIONAL

Negara Darurat Kesehatan, Jendral Lapangan Menteri Kesehatan

Abdul Jabar
Diunggah 01/06/20
Editor Abdul Jabar
Share
3 Min Read

RADAR24.ID| JAKARTA, Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi mesti selaras dengan Permenkes 19/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebab, dalam perspektif hukum tata negara, Menteri Kesehatan sebagai pemegang mandat dari presiden untuk menangani “darurat kesehatan” yang saat ini terjadi di tanah air. Sedangkan, Presiden menjadi panglima komando tertinggi dalam penanganan Covid-19 ini.

Bcaha juga: ASN, TNI, POLRI Dipastikan Cair THRnya, DPR, Kepala Daerah, Mentri Tidak Dibayar

Baca jugaLaju Ekonomi Jerman Cuma 0,6 Persen 2019, Terendah Sejak 2013

Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun, Senin (13/4).

“Negara sudah dinyatakan darurat kesehatan masyarakat, maka leading sectornya itu adalah Kementerian Kesehatan, menurut UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi, perintah Presiden ke Menteri Kesehatan. Termasuk PSBB dan sebagainya,” kata Refli Harun.

Wabah Covid-19, diibaratkan Refly sebagai kondisi perang. Di mana, panglima perang bagi Indonesia adalah Presiden Jokowi.

Baca jugaRI Genjot Produksi Aspal Campur Karet, Begini Caranya

“Jadi, ibaratnya kita ini mau perang lawan Covid-19 itu panglima perang tertingginya itu Presiden. Tapi jenderal lapangannya itu kan Menteri Kesehatan,” jelasnya.

“Lalu panglima-panglima wilayahnya adalah gubernur, bupati, walikota. Nah itu lah struktur komandonya,” imbuhnya menegaskan.

Baca juga: Akibat Corona, Pilkada Serentak Ditunda 9 Desember 2020

Baca jugaKendaraan Mati Pajak, Buruan Mulai Hari Ini Ada Pemutihan

Menurut Refli Harun, semua Menteri harus mendukung aturan Permenkes 19/2020 itu dalam rangka menjalankan perintah panglima tertinggi dalam hal ini Presiden.

Bukan membuat aturan lain yang orientasinya masih pada konteks penanganan wabah Covid-19.

“Kalau sektor lain masih mengatur juga terkait penanganan Covid-19 tetapi dia punya pandangan yang berbeda, harusnya tidak boleh, harusnya dia mengikuti keputusan menteri kesehatan, jeputusan PSBB itu. Jadi bukan dia membuat kebijakan-kebijakan sektoral sendiri,” tuturnya.

Adapun, kata Refli Harun, jika kebijakan sektoral Menteri Luhut Binsar Panjaitan itu bukan dalam rangka penanganan Covid-19, maka tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi soal adalah Permenhub 18/2020 itu justru mengatur pengendalian kendaraan ditengah wabah Covid-19.

Baca juga: Sopir Ambulans Positif Corona, Puskesmas Ini Di Sterilisasi

“Kalo ada kaitannya dengan Covid-19 maka dia harus tunduk pada jenderal lapangan, sama panglima-panglima wilayah,” kata Refli Harun.

“Hukum-hukum normal itu kan kalo ojol (ojek online) diatur oleh Permenhub, tapi karena sekarang darurat kesehatan masyarakat ya semua harus tunduk (Menkes),” imbuhnya menegaskan.

Sekadar informasi, dalam Permenhub 18/2020 disebutkan sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi.

Permenhub itu tidak berbanding lurus dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur Permenkes 9/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB.

Kemudian, Peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta pun ditabrak oleh aturan yang dikeluarkan Luhut Binsar Panjaitan itu.

R24/ Sumber Rmoll

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 01/06/2020 01/06/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

NASIONAL

Badak Sumatera Ratu lahirkan bayi betina, Ketua IWO Lampung pantau lewat CCTV

04/10/2023
NASIONAL

Kapal pesiar perdana MV Carnival Luminosa bakal berlabuh di Kota Bitung

04/10/2023
NASIONAL

200 hektar hutan Way Kambas terbakar, TNWK turunkan tim dibantu Polri dan TNI

03/10/2023
HIBURAN

Kisah pelopor jajanan “Es Doger” di Kota Metro, berjualan sejak 1976

02/10/2023
POLITIK

Megawati tolak wacana duet Prabowo – Ganjar

02/10/2023
POLITIK

Bacapres Anies Baswedan kunjungi Kiai Najih Maimoen

02/10/2023
POLITIK

Cak Imin : Pemilu tinggal hitung hari koq masih dibuat ribet

29/09/2023
NASIONAL

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Komnas HAM desak investigasi ulang

27/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword