By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG UTARA
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • BERITA FOTO
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • OPINI
Sign In
Notification
Latest News
Maling ayam di Sindang Sari tewas diamuk warga
HUKUM DAN KRIMINAL
Hadiri Segera pasar takjil Al-Amin Sribasuki
KABAR DAERAH LAMPUNG UTARA
Seorang wanita paruh baya di Karanganyar Lampung Timur nekad akhiri hidup dengan minum racun
PERISTIWA
Pj Bupati Zaidirina buka Bimtek aparatur Tiyuh
KABAR DAERAH TULANG BAWANG BARAT
Pebulu tangkis muda Indonesia meninggal akibat kecelakaan
OLAHRAGA PERISTIWA
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • BERITA FOTO
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • OPINI
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG UTARA
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • BERITA FOTO
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Radar24Id
Radar24Id > Blog > NASIONAL > Taufik Basari : Tindak Lanjut Penyelidikan Komnas Ham tidak Perlu putusan DPR
NASIONAL

Taufik Basari : Tindak Lanjut Penyelidikan Komnas Ham tidak Perlu putusan DPR

Tim Redaktur
Last updated: 2021/12/01 at 3:59 AM
Tim Redaktur Published 01/12/2021
Share
3 Min Read

Radar24.id | Jakarta — Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas mengungkapkan peningkatan status kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ke tahap penyidikan tidak perlu menunggu keputusan Dewan.

“Tindak lanjut hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak perlu menunggu keputusan DPR,” ujar Taufik melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).

Menurutnya, kewenangan DPR adalah mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM adhoc untuk pelanggaran HAM masa lalu, bukan untuk menentukan hasil penyelidikan Komnas HAM dapat ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

“Menindaklanjuti hasil penyidikan Komnas HAM menjadi penyidikan adalah kewenangan Jaksa Agung. Karena itu laksanakan lah kewenangan pro yustisia itu berdasarkan hukum,” kata Taufik.

Ia menambahkan bahwa keputusan DPR untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc dilakukan setelah penyidikan oleh Kejagung dilakukan. Sebab, menurutnya, Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.

Pemaparan Taufik tersebut didasari oleh Pasal 43 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU ini berlaku akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan pengadilan HAM ad hoc akan dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

Taufik juga meminta sekaligus mendukung perintah Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar segera membuat langkah strategis dan terobosan progresif untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.

“Segera tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu karena ini adalah utang politik kita kepada bangsa ini,” ujar Taufik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa terdapat 9 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat yang membutuhkan persetujuan atau permintaan dari DPR untuk menyelesaikannya.

Menurut Mahfud, UU tentang Peradilan HAM menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 harus atas permintaan DPR RI. Bila DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM perlu ditindaklanjuti, lanjut Mahfud, maka DPR bisa menyampaikan ke presiden.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri mengklaim memulai penyidikan sejumlah kasus yang sudah diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata dia, Kamis (25/11), tanpa merinci kasus-kasus HAM itu.

Menurutnya, kebuntuan dalam menuntaskan perkara HAM selama ini terjadi karena hasil penyelidikan Komnas HAM dinilai belum sempurna untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. (Red/CNN)

Pilihan Editor

Sejarah gelar “Haji” ada udang dibalik bakwan oleh kerajaan Belanda

Aktris senior Nani Wijaya meninggal dunia diusia 81 tahun

Rhoma Irama buka suara soal insiden saat menjadi band pembuka konser Deep Purple

Kemesraan Prabowo – Ganjar ditengah Jokowi bikin ketar ketir Cak Imin

Jokowi ajak Ganjar panen raya : sebut Presiden 2024 jatah Prabowo

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp
Berikan tanggapan kamu
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
By Tim Redaktur
Tim Redaksi Radar24Id
Previous Article Pasangan Calon Ketua PWI Lampung Herman-Dolof Siapkan Perumahan untuk Wartawan
Next Article Bawaslu Lampung Timur Adakan Workshop Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

Berita Terbaru

HIBURAN

Sejarah gelar “Haji” ada udang dibalik bakwan oleh kerajaan Belanda

20/03/2023
NASIONAL

Aktris senior Nani Wijaya meninggal dunia diusia 81 tahun

16/03/2023
HIBURAN

Rhoma Irama buka suara soal insiden saat menjadi band pembuka konser Deep Purple

16/03/2023
NASIONAL

Kemesraan Prabowo – Ganjar ditengah Jokowi bikin ketar ketir Cak Imin

15/03/2023
NASIONAL

Jokowi ajak Ganjar panen raya : sebut Presiden 2024 jatah Prabowo

15/03/2023
HIBURAN

Marhaban ya Ramadhan, 20 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa untuk Keluarga dan Teman

15/03/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US

© 2022 Lampung Dua Empat Mediatama

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Cookie Policy
  • Homepage
  • Contact
  • Thank You
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Selamat datang kembali !

Masukan akun kamu

Register Lost your password?