RADAR24.ID | TULANG BAWANG — Seorang pria ditangkap oleh polisi dari satuan anti bandit Polres Tulang Bawang lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis revolver tanpa izin.
KM (37) warga Petambunan, Kampung Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, di sergap oleh polisi pada pukul 20.00 wib di Kampung penawar Rejo, Tulang Bawang, tanpa perlawanan.
“Semalam personel tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pria pembawa senpi ilegal berikut amunisi aktif, yang mana saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di Jalintim, Kampung Penawar Rejo,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat 12/06/2020
Selanjutnya polisi membawa KM berikut barang bukti (BB) ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk sementara KM di kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.
Polisi juga akan mengusut asal usul senpi dan amunisi yang dikuasai oleh KM.
R24