By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Masih Nekat Mudik Gunakan Travel Gelap, Ini Sangsinya !!
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > NASIONAL > Masih Nekat Mudik Gunakan Travel Gelap, Ini Sangsinya !!
NASIONAL

Masih Nekat Mudik Gunakan Travel Gelap, Ini Sangsinya !!

Abdul Jabar
Diunggah 25/05/20
Editor Abdul Jabar
Share
3 Min Read

RADAR24.ID | LAMPUNG, Masih nekat mau mudik saat Perayaan Hari raya, ingat sangsi Tilang dan pengurangan kendaraan selama 1 bulan menanti anda jika kembali ketauan membawa penumpang yang hendak Mudik.

Hal tersebut Seperti yang di lakukan satuan Patroli jalan Raya ditlantas polda lampung yang berhasil melakukan penindakan dan memberikan pembinaan berupa penyuluhan terkait etika berlalu lintas dan ketentuan tentang angkutan penumpang yg sesuai perundangan.

Sat PJR ditlantas polda lampung setidaknya telah mengamankan Puluhan kendaraan pengangkut penumpang atau Travel gelap tanpa surat kendaraan trayek yang jelas selama masa operasi Ketupat krakatau 2020.

Baca jugaLaju Ekonomi Jerman Cuma 0,6 Persen 2019, Terendah Sejak 2013

Direktur lalu lintas Polda lampung Kombes Pol.Chiko Ardwiatto saat ekposes dan pengarahan bagi para supir travel yang terjaring tersebut menerangkan,
Rata-rata para pelanggar ini tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah Pandemi Covid 19.

“Sejak Tanggal 12 Mei lalu hingga hari ini setidaknya ada Puluhan kendaraan diamankan di pos cek point Tol Bakauheni lampung selatan.yang berasal dari luar wilayah lampung,seperti Palembang,riau,bengkulu,dan jambi” kata Chiko. Minggu 24/05/2020.
Baca juga: Satgas Covid-19 Pulau Morotai Amankan 18 Pemudik Untuk Dikarantina

Chiko juga menambahkan, Puluhan supir dan kendaraan travel gelap tersebut ditangkap di pos cek point yang tergelar di provinsi lampung yang salah satunya tol Bakauheni lampung selatan.

Baca jugaRI Genjot Produksi Aspal Campur Karet, Begini Caranya

Para pengemudi ini diketahui melanggar pasal 308 Undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Aturan ini menegaskan pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek di Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“jika para supir maupun kendaraan travel tersebut berualah kembali,maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama 1 bulan penuh dan menerapkan undang undang yang berlaku” Ujarnya.

Menurut Chiko para pengendara travel ini tergiur tawaran para penumpang yang hendak Mudik ke kampung halamannya ke luar sumatera melalui pelabuhan bakauheni lampung selatan,yang mendapatkan informasi melalui media sosial serta pemberitahuan rekan kerja mereka sendiri.

Baca jugaKendaraan Mati Pajak, Buruan Mulai Hari Ini Ada Pemutihan

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020,hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah di tetapkan.

Untuk itu ditlantas polda lampung sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang idul fitri(arus mudik) hingga setelah idul fitri (arus balik).

“Ditlantas polda lampung juga tak henti hentinya menghimbau untuk penerapan protokol kesehatan,physical distancing,yaitu Menggunakan masker meski di dalam kendaraan maupun mengemudikan kendaraan,menjaga jarak serta selalu mencuci tangan” pungkas Chiko.

R24

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 25/05/2020 25/05/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

NASIONAL

Badak Sumatera Ratu lahirkan bayi betina, Ketua IWO Lampung pantau lewat CCTV

04/10/2023
NASIONAL

Kapal pesiar perdana MV Carnival Luminosa bakal berlabuh di Kota Bitung

04/10/2023
NASIONAL

200 hektar hutan Way Kambas terbakar, TNWK turunkan tim dibantu Polri dan TNI

03/10/2023
HIBURAN

Kisah pelopor jajanan “Es Doger” di Kota Metro, berjualan sejak 1976

02/10/2023
POLITIK

Megawati tolak wacana duet Prabowo – Ganjar

02/10/2023
POLITIK

Bacapres Anies Baswedan kunjungi Kiai Najih Maimoen

02/10/2023
POLITIK

Cak Imin : Pemilu tinggal hitung hari koq masih dibuat ribet

29/09/2023
NASIONAL

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Komnas HAM desak investigasi ulang

27/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword