RADAR24.ID | METRO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akan membatasi massa pendukung bakal calon kepala daerah (Balonkada) yang hadir saat pendaftaran pada tanggal 4-6 September mendatang.
Ketua KPU Kota Metro, Nuris Septa menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Metro.
“Untuk tim pemenangan kami batasi hanya 100 orang saja, itupun akan kita berikan tanda pengenal, dari jumlah tersebut akan kita bagi menjadi empat lapis atau ring. pertama itu di dalam ruangan pada saat pendaftaran yang berjumlah 12 orang mulai dari pasangan calon, LO, dan perwakilan partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, “Ring kedua sebanyak 18 orang yaitu bagi tim yang menunggu di luar rungan pendaftaran sedangkan ring ketiga sebanyak 20 orang, mereka yang menunggu di parkiran, dan terahir 50 orang diluar pagar KPU,” tambahnya, Selasa (1/9/ 2020).
Dia menjelaskan pembatasan ini untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya tidak ingin terjadi penambahan pasien klaster baru Covid-19.
“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Kita juga tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Saya tidak ingin adanya penambahan kasus covid akibat proses pendaftaran ini menjadi klaster baru,” tegasnya.
Nuris mengimbau agar pasangan Balonkada yang akan mendaftar tidak membawa massa yang berlebih.
“Dengan ini, kita minta kepada pasangan balon untuk tidak membawanya massa yang berlebihan, dan tetap tim pemenangan harus mematuhi protokol kesehatan covid-19, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban bila terdapat masa melebihi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Pewarta Dedi
Editor Abdul Jabar