RADAR24.ID| JAKARTA, Perintah tegas dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis kepada personel kepolisian, untuk menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Hal itu diungkapkan Idham Azis melalui Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Baca juga
Aparat Diminta Tindak Warga Yang Keluyuran
Dalam maklumat itu, Idham juga menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Apalagi pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Idham dalam maklumat.
Isi Maklumat itu antara lain, meminta masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Baca juga
LBH Bandar Lampung Desak Pemprov dan Pemkab Respon DD Guna Pencegahan Corona
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.
Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
“Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.
Idham juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dan selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.
R24