RADAR24.ID | LAMPUNG, LBH Bandar Lampung mendorong bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota agar mengambil sikap dan sanksi tegas terhadap calon atau bakal calon yang mempolitisasi bantuan kemanusian untuk wabah Covid-19 yang di lakukan oleh para kepala daerah atau wakil kepala daerah yang hendak maju lagi di pilkada selanjutnya.
Hal itu disampaikan oleh Cik Ali Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung lewat keterangan tertulis kepada RADAR24.ID, Kamis 14/05/2020.
Dikatakan oleh Ali, Kepala Daerah sebagai leading sector dalam pendistribusian bantuan sosial akibat dampak dari Covid-19 seharusnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri terlebih melakukan upaya-upaya yang dapat mencederai proses-proses demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pungli Pembebasan Narapidana dan Anak, LBH Lampung Buka Posko Pengaduan Online
” Berdasarkan fakta di lapangan dan beberapa temuan patut di duga telah terjadi pelanggaran politisasi yang di lakukan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemberian sembako atau bansos melalui anggaran APBD atau APBN” Ujarnya.
Terkait Hal itu, Bawaslu RI sudah merespons dengan mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19 untuk menghindari politisasi.
Masih Kata Ali, Ada 4 Kepala daerah di Lampung yang memberikan bantuan sosial terkait Covid-19 yang juga akan menjadi petahana dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah secara serentak mendatang. Diantaranya yang diduga melakukan hal tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut jelas melanggar pasal 71 ayat (3) tentang pilkada.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” ungkap dia.
Baca juga:LBH Dampingi 7 Nelayan Labuhan Maringgai Penolak tambang Pasir Laut Sekopong
Menurut Cik Ali, dengan adanya UU tersebut jelas petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Walaupun saat ini belum ada pasangan calon. Namun yang menjadi permasalahan adalah nilai dan etika berpolitik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian,
” justru jangan sampai menjadikan momentum untuk meraih keuntungan pribadi. Jika bantuan dari pemerintah , cukup diberikan logo/lambang pemerintah daerah tanpa disertai foto dan/atau nama kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menjaga nilai nilai demokrasi” Tegasnya.
Begitupun jika bantuan berasal dari bakal calon yang bukan petahana. Tidak perlu diberikan nama, gambar diri/foto, atau bahkan visi dan misi karena dapat merusak nilai-nilai demokrasi.
Selanjutnya adalah mengenai Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan untuk melaksanakan penundaan Pilkada menjadi Bulan Desember 2020. Pada Perpu ini tidak ada perubahan mengenai kewenangan dari Bawaslu baik dalam hal pengawasan maupun penindakan.
Berdasarkan hal tersebut LBH Bandar Lampung mendorong kepada Bawaslu Provinsi,kabupaten atau kota agar dapat melakukan pemeriksaan dan menindak tegas serta memberikan proses hukum terhadap para calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga demokrasi yang bersih, jujur dan adil.
R24