RADAR24.ID | BANDAR LAMPUNG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong kanwil kemenkumham Provinsi Lampung untuk mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pungli terhadap warga binaan lapas, hal itu di sampaikan CIK Ali Ketua divisi Sipol LBH Bandar Lampung Melalui Keterangan tertulisnya kepada RADAR24.ID, Senin 31/08/2020.
Kata CIK Ali, Setiap narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas. Hal ini menurutnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasii Manusia nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa dalam pasal 2 ayat 1“setiap narapidana dan anak berhak mendapatkan remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat” Ujarnya.
Dijelaskan pula oleh CIK Ali, syarat-syarat untuk mengajukan CMK disebutkan dalam pasal 67 yang berbunyi “Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tat tertib dalam tahun berjalan.
Masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana.
2. Tidak terlibat dalam perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak kejaksaaan negeri setempat.
3. Telah menjalani seteng ½ dari masa pidananya bagi narapidana.
4. Ada permintaaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.
5. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetanggadan lurah atau kepala desa setempat.
6. Telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimabangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyrakatan atas dasar penelitian kemasyarakatan dari bapas setempat,tentang pihak keluarga yang akan menerimanarapidana,keadaaan lingkungan masyrakat sekitarnya,dan pihak lain yang ada hubungannyadengan narapidana bersangkutan.
Berdasarkan laporan yang dimuat pada media online beberapa hari lalu yang memberitakan perihal pengaduan oleh salah satu keluarga binaan oleh oknum pegawai lapas kelas 1 A rajabasa Bandar lampung, terkait untuk cuti mengunjungi keluaraga.
LBH Bandar Lampung mendorong kanwil kemenkumham provinsi lampung untuk dapat mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pungli terhadap warga binaan lapas.
“Terlebih laporan pungutan liar yang terjadi dilapas/atau rutan bukan hanya sekali ini saja namun sudah banyak pengaduan yang disampaikan, namun sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut oleh kanwil kemenkumham Provinsi Lampung untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, supaya permasalahan serupa tidak terjadi terhadap warga binaan lainnya dengan begitu diharapkan tidak terjadi kembali pelanggaran hak-hak dari warga binaan sebagaimana yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan” Pungkasnya.
RADAR24
Editor Abdul Jabar