By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Lakukan Penipuan Ketua LSM ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Lakukan Penipuan Ketua LSM ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
HUKUM DAN KRIMINAL

Lakukan Penipuan Ketua LSM ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Abdul Jabar
Diunggah 20/06/20
Editor Abdul Jabar
Share
3 Min Read

RADAR24.ID | TULANG BAWANG — WH (45) Ketua salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tulang Bawang Barat, ditangkap oleh polisi pasalnya melakukan penipuan terhadap Ahmad Ansori (53) warga Tiyuh Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

WH warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap dirumahnya pad Jum’at (19/06) oleh tim satuan dari Polres Tulang Bawang.

Baca juga: Buruh Cabut Singkong Penusuk Rekannya Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum Ketua LSM ini berdasarkan Laporan dari korban Ahmad Ansori (53), Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 219 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 22 Juli 2019 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : B-1369/L.8.18/Eoh.1/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 tentang Berkas Perkara Wahidin telah lengkap (P21).

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

“Pelaku WH ini kita tangkap saat sedang berada di rumahnya dan selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap,” Kata Kasat, Sabtu, 20/06/2020.

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada tahun 2016 pelaku ini mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 40 Juta dengan alasan untuk menebus kendaraan milik pelaku yang sedang digadaikan, tetapi korban tidak memperdulikan kedatangan pelaku.
Baca juga: Kepergok Nyuri Nanas, Tiga orang ini Lari dan Tinggalkan Mobilnya

Beberapa hari kemudian, pelaku ini kembali mendatangi korban dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan. Mendengar penjelasan dari pelaku ini, korban pun tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 36 Juta.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

“Awal tahun 2018 korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek sumur bor yang dijanjikan oleh pelaku, tetapi pelaku berdalih kalau proyek tersebut sudah diambil oleh orang lain. Korban lalu meminta uangnya untuk di kembalikan dan pelaku saat itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 10 Juta sedangkan sisanya Rp. 26 Juta tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini terjerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.

R24

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 20/06/2020 20/06/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Begini tampang ketua komunitas motor cabuli 40 anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jadi korban pengeroyokan seorang pengacara di Kota Metro lapor ke Polisi

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Modus tuntut ilmu hitam, Ketua geng motor cabuli 40 orang anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kapolda Gorontalo disebut ikut bertanggung jawab terbakarnya kantor Bupati Pohuwato

28/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword