RADAR24.ID | TULANG BAWANG — WH (45) Ketua salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tulang Bawang Barat, ditangkap oleh polisi pasalnya melakukan penipuan terhadap Ahmad Ansori (53) warga Tiyuh Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
WH warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap dirumahnya pad Jum’at (19/06) oleh tim satuan dari Polres Tulang Bawang.
Baca juga: Buruh Cabut Singkong Penusuk Rekannya Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum Ketua LSM ini berdasarkan Laporan dari korban Ahmad Ansori (53), Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 219 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 22 Juli 2019 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : B-1369/L.8.18/Eoh.1/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 tentang Berkas Perkara Wahidin telah lengkap (P21).
“Pelaku WH ini kita tangkap saat sedang berada di rumahnya dan selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap,” Kata Kasat, Sabtu, 20/06/2020.
Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada tahun 2016 pelaku ini mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 40 Juta dengan alasan untuk menebus kendaraan milik pelaku yang sedang digadaikan, tetapi korban tidak memperdulikan kedatangan pelaku.
Baca juga: Kepergok Nyuri Nanas, Tiga orang ini Lari dan Tinggalkan Mobilnya
Beberapa hari kemudian, pelaku ini kembali mendatangi korban dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan. Mendengar penjelasan dari pelaku ini, korban pun tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 36 Juta.
“Awal tahun 2018 korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek sumur bor yang dijanjikan oleh pelaku, tetapi pelaku berdalih kalau proyek tersebut sudah diambil oleh orang lain. Korban lalu meminta uangnya untuk di kembalikan dan pelaku saat itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 10 Juta sedangkan sisanya Rp. 26 Juta tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini terjerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
R24