RADAR24.ID| MEDAN, Mencari kesenangan dan hiburan sah-sah saja, asalkan tahu resiko yang bakalan di hadapi, sebaiknya carilah kesenangan dan hiburan yang tidak melanggar aturan Negara ataupun norma – norma Agama.
Kisah dua orang tukang becak di Sumatera Utara ini mungkin bisa dijadikan pelajaran, keduanya ditangkap polisi lantaran sedang asik menghisap Daun Ganja,
Keduabya yakni PI alias Pendi(38) warga Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan RT alias Rahmat(30) warga Dusun IX Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai,
Baca juga:
Anggota Begal Dikenal Kelompok Lampung Dibekuk Polisi, Satu Ditembak Mati
Polisi Tahan Satu Orang Buntut Terjadinya Pembakaran Kapal Penyedot Pasir di Sekopong
Keduanya dibekuk Polisi saat menghisap Ganja diteras rumahnya. (Senin, 9/3/2020)
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, kepada awak media mengatakan, Penangkapan kedua pelaku adalah menindaklanjuti informasi tentang pengedar narkotika jenis daun ganja di wilayah Dusun V Desa Citaman Jernih,Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya, Polisi yang mendapatkan informasi bergerak menuju TKP, Ternyata hasil dari penyelidikan terlihat pelaku berada di teras rumah warga di Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Dari tangan pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika daun ganja,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Keduanya yang berprofesi sebagai tukang becak itu, polisi menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merek Surya yang diberisi satu helai kertas yang berisikan di duga Narkotika jenis Daun Ganja dan 1 lembar plastik berisikan di duga Narkotika jenis daun Ganja.
Pelaku mengaku, bahwa barang bukti tersebut miliknya sehingga keduanya dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan “Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
R24