RADAR24.ID | ACEH, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Latief Matsumi, terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Blangkuncir, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tahun Anggaran 2016. Vonis majelis hakim 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara, Jumat 29/05/2020.
Sidang kali ini digelar menggunakan video conference dipimpin oleh Dr Dahlan SH.MH sebagai ketua dan ketua Majelis Juandra, SH serta Hakim ad hoc Dr. H. Edwar,SH.MH.Mkn berada di ruang pengadilan, sedang terdakwa didampingi penasihat hukum berada di Lembaga permasyarakatan kelas II A Kajhu.
Dalam putusannya Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi DD TA 2016 Desa Blangkuncir hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 248.788.266,.
Berikut kutipan putusan Majelis hakim yang disampaikan dalam persidangan :
1.Menyatakan terdakwa latif Matsumi bin Jafar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latif Matsumi bin jafar dengan pidana penjara 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp 200.000.000,00(Dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 248.788.266,38(Dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah enam puluh enam rupiah tigapuluh delapan sen)dengan ketentuan jika terpidan tidak membayar uang pemgganti paling lama satu bulan dan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
5.Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dengan JPU Ully Herman,SH menyampaikan tuntutan dari JPU kepada terdakwa mantan Pengulu Blangkuncir (LM) terkait dengan dugaan korupsi Desa blangkuncir yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 248 juta berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Aceh.
JPU menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara dengan subsider uang pengganti sebesar 60 juta rupiah.
Tuntutan dari JPU dibacakan didepan Ketua Majelis Hakim,dengan Tuntutan sebagai berikut. ” menuntut terdakwa Latif matsumi bin Ja’far dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara”
Atas putusan tersebut JPU maupun terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir pikir.
R24