RADAR24.ID | BANTEN, Aparat Polsek Kelapa Dua berhasil meringkus komplotan spesialis maling sepeda motor bernama MN alias Nuri (20) dan AR alias Kancil (21) pada Selasa (5/5/2020) lalu.
“Tim Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua tersangka yakni saudara MN alias Nuri dan saudara AR alias Kancil,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan didampingi Kapolsek Kelapa Dua, AKP Febri Nurzam, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Remaja Pelaku Pembunuhan Sawah Besar, Korban Perkosaan 2 Paman dan Kekasih Sendiri
Iman mengatakan, saat pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada sektor ekonomi banyak membuat pencurian motor marak.
Terlebih situasi sedang Bulan Ramadan menjelang lebaran, yang bagi tradisi masyarakat Indonesia, membutuhkan banyak uang.
Iman mengapresiasi Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua yang berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan. Karena rekan-rekan telah ketahui bahwa pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Tangerang ini cukup marak. Dilakukan penyelidikan oleh tim kami dan berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakan kedua pelaku di daerah Cipondoh Tangerang Kota,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Warga Penolak Truck Pengangkutan Pasir Besi
Tak tanggung-tanggung, dari tangan Nuri dan Kancil, didapat lima sepeda motor curian.
“Dari penangkapan tersebut, diamankan lima kendaraan hasil kedua pelaku melakukan kendaraan pencurian dan satu kendaraan yang kita sita sebagai alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Iman menjelaskan, modus Nuri dan Kancil melancarkan aksinya adalah dengan modus mengontrak rumah di wilayah yang menajadi target sasarannya.
Dengan tinggal di wikayah target, kedua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur itu, dengan mudah bisa memantau mangsa sepeda motornya.
“Kedua pelaku bukan warga Tangerang. Warga dari luar daerah, melakukan modus mencari tempat tinggal mencari kontrakan, di wilayah yang akan menajdi daerah operasinya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Nuri dan Kancil diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
R24