By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Komnas HAM: Pembatasan untuk cegah COVID-19 tidak langgar HAM selama Pemerintah Melaksanakan Kewajibannya
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Komnas HAM: Pembatasan untuk cegah COVID-19 tidak langgar HAM selama Pemerintah Melaksanakan Kewajibannya
HUKUM DAN KRIMINAL

Komnas HAM: Pembatasan untuk cegah COVID-19 tidak langgar HAM selama Pemerintah Melaksanakan Kewajibannya

Redaksi
Diunggah 05/04/20
Editor Redaksi
Share
3 Min Read

RADAR24.id, Banda Aceh – Komisi Nasional (Komnas) HAM Aceh menyatakan pembatasan interaksi sosial masyarakat yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 tidak melanggar hak asasi manusia atau HAM selama negara ikut melaksanakan kewajibannya.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pembatasan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Prinsip Siracusa atau prinsip pembatasan HAM.

“Prinsip Siracusa tertuang dalam kovenan internasional hak sipil politik sebagaimana telah diratifikasi pemerintah melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang kovenan internasional hak sipil politik,” kata Sepriady Utama.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Oleh karena itu, kata Sepriady, Komnas HAM Aceh mendukung kebijakan pemerintah dan Gubernur Aceh dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Walau mendukung, kata Sepriady, Komnas HAM Aceh juga Merekomendasi kepada plt Gubernur dan Forkopimda utk melakukan peninjauan ulang maklumat pembatasan jam malam bersama Forkopimda dengan melakukan penyesuaian sistem dan mekanisme penetapan aktivitas warga merujuk pada UU No 6 thn 2018 dan PP no 21 thn 2020

“Pembatasan Sosial berskala Besar dilakukan dengan memperhatikan/menjamin pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Untuk maksud tersebut, Gubernur Aceh bersama DPRA berkewajiban membuat kebijakan pemberian jaminan hidup langsung bagi semua, khususnya bagi kelompok rentan, miskin, buruh, pekerja mandiri, dan berbagai marginal dan masyarakat terdampak lainnya serta memastikan tidak adanya PHK dan pengurangan hak buruh lainnya” ujar Sepriady Utama

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh juga merekomendasikan agar Plt Gubernur Aceh berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota untuk segera mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Aceh kepada Menteri Kesehatan

Selain itu juga merekomendasi kebijakan untuk melakukan penyadaran kepada publik guna memerangi stigma bagi pasien Covid 19 dan keluarganya termasuk tenaga medis dan tenaga pendukung. Informasi yang komprehensif, kebijakan/ mekansime update situasi yang dirumuskan sedemikian rupa tanpa menimbulkan kekhawatiran/kepanikan, dan membangun solidiritas masyarakat penting dilakukan dalam upaya menjamin kelancaran penanggulangan Covid 19 di Aceh.

Komnas HAM Aceh merekomendasikan penambahan rumah sakit rujukan untuk COVID-19, penyiapan infrastruktur dan sarana prasarana isolasi, penyiapan alat pelindung diri serta alat penunjang kesehatan bagi tenaga medis.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

Kemudian, merekomendasikan kepastian ketersediaan masker dan alat maupun bahan pelindung diri yang dibutuhkan masyarakat sesuai protokol kesehatan nasional dan internasional. Termasuk jaminan pasokan dan kestabilan harga kebutuhan pokok.

“Kami juga merekomendasikan kepada Plt Gubernur Aceh berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan ada tindakan tegas berdasarkan hukum terhadap pelanggaran kebijakan menjaga jarak dan larangan kerumunan,” kata Sepriady Utama.

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
TAG Berita Aceh, Jam Malam, Komnas Ham
Redaksi 05/04/2020 05/04/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Istri masinis viral dukung pembakaran lahan diperiksa polisi

04/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Viral istri masinis dukung bakar lahan ” tinggal bayar Damkar”

04/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Kota Metro sita ratusan botol miras dan 130 liter tuak

03/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kepergok maling motor, Pemuda asal Sekampung Udik ditangkap warga Panjang

02/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Polresta Tanggerang bekuk 7 perampok Minimarket asal Lampung

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword