RADAR24.id, Banda Aceh – Komisi Nasional (Komnas) HAM Aceh menyatakan pembatasan interaksi sosial masyarakat yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 tidak melanggar hak asasi manusia atau HAM selama negara ikut melaksanakan kewajibannya.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pembatasan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Prinsip Siracusa atau prinsip pembatasan HAM.
“Prinsip Siracusa tertuang dalam kovenan internasional hak sipil politik sebagaimana telah diratifikasi pemerintah melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang kovenan internasional hak sipil politik,” kata Sepriady Utama.
Oleh karena itu, kata Sepriady, Komnas HAM Aceh mendukung kebijakan pemerintah dan Gubernur Aceh dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Walau mendukung, kata Sepriady, Komnas HAM Aceh juga Merekomendasi kepada plt Gubernur dan Forkopimda utk melakukan peninjauan ulang maklumat pembatasan jam malam bersama Forkopimda dengan melakukan penyesuaian sistem dan mekanisme penetapan aktivitas warga merujuk pada UU No 6 thn 2018 dan PP no 21 thn 2020
“Pembatasan Sosial berskala Besar dilakukan dengan memperhatikan/menjamin pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Untuk maksud tersebut, Gubernur Aceh bersama DPRA berkewajiban membuat kebijakan pemberian jaminan hidup langsung bagi semua, khususnya bagi kelompok rentan, miskin, buruh, pekerja mandiri, dan berbagai marginal dan masyarakat terdampak lainnya serta memastikan tidak adanya PHK dan pengurangan hak buruh lainnya” ujar Sepriady Utama
Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh juga merekomendasikan agar Plt Gubernur Aceh berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota untuk segera mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Aceh kepada Menteri Kesehatan
Selain itu juga merekomendasi kebijakan untuk melakukan penyadaran kepada publik guna memerangi stigma bagi pasien Covid 19 dan keluarganya termasuk tenaga medis dan tenaga pendukung. Informasi yang komprehensif, kebijakan/ mekansime update situasi yang dirumuskan sedemikian rupa tanpa menimbulkan kekhawatiran/kepanikan, dan membangun solidiritas masyarakat penting dilakukan dalam upaya menjamin kelancaran penanggulangan Covid 19 di Aceh.
Komnas HAM Aceh merekomendasikan penambahan rumah sakit rujukan untuk COVID-19, penyiapan infrastruktur dan sarana prasarana isolasi, penyiapan alat pelindung diri serta alat penunjang kesehatan bagi tenaga medis.
Kemudian, merekomendasikan kepastian ketersediaan masker dan alat maupun bahan pelindung diri yang dibutuhkan masyarakat sesuai protokol kesehatan nasional dan internasional. Termasuk jaminan pasokan dan kestabilan harga kebutuhan pokok.
“Kami juga merekomendasikan kepada Plt Gubernur Aceh berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan ada tindakan tegas berdasarkan hukum terhadap pelanggaran kebijakan menjaga jarak dan larangan kerumunan,” kata Sepriady Utama.