RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — Sejumlah orangtua siswa di Lampung tengah, khususnya di sekolah smp negeri 5 terbanggi besar mengeluhkan kebijakan komite sekolah terkait sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tengah wabah covid-19
Berdasarkan laporan wali murid yang mengaku keberatan atas iuran yang dibayarkan kepada sekolah tersebut, Sunomo sebagai ketua komite mengakui adanya pungutan iuran yang dibayarkan oleh orang tua wali murid.
Ia berdalih jika memaksimalkan dana bos untuk kemajuan sekolah maka dipastikan sekolah akan mati suri, maka dari itu komite mengambil inisiatif untuk melakukan penarikan uang sumbangan walaupun itu bertentangan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Kami tidak menentukan besaran iuran yang wajib dikeluarkan wali murid, hanya saja kami memberikan batas minimal sebesar 250 ribu rupiah,Jika tidak begitu maka tujuan kita tidak akan terealisasi ujarnya ( 21-08-2020 )
Kepala sekolah Ruslan Abdul Gani mengatakan tidak mengetahui kebijakan yang diambil oleh komite sekolahnya yang jelas notabene adalah dibawah pengawasan beliau sendiri, bagaimana mungkin komite sekolah mengadakan rapat komite dan mendapat hasil tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
Pewarta Johan
Editor Abdul Jabar