RADAR24.ID | JAKARTA, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat yang terdiri dari Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, dan Rumah Kebangsaan, meminta pilkada serentak ditunda hingga 2021. Penundaan pilkada serentak hingga Desember 2020 tak menyelesaikan masalah.
“Perppu (Nomor 2 Tahun 2020) nampaknya tidak berangkat dari pemahaman bahwa jika pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Desember 2020, maka tahapan Pilkada lanjutan harus dimulai sejak awal bulan Juni,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.
Baca juga : Akibat Corona, Pilkada Serentak Ditunda 9 Desember 2020
Belum ada kepastian tahapa pelaksanaan bisa dimulai Juni karena penularan covid-19 masih terjadi. Kurva penyebaran kasus covid-19 sampai saat ini masih meningkat.
“Jika mengacu pada tren ini, pandemi masih akan berlangsung di Indonesia setidaknya beberapa bulan ke depan,” tuturnya.
Bila pilkada tetap dilaksanakan tahun ini, seluruh tahapan harus berjalan sesuai protokol kesehatan. Hal ini diyakini Titi akan berdampak pada beberapa tahapan pilkada.
Tahapan tersebut terdiri dari pelaksanaan, pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan dalam pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil. Tahapan ini berisiko menyebabkan warga dan penyelenggara jika protokol tak dibuat dengan baik.
“Karena banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dengan covid-19,” ujar dia.
Titi juga menyebut penyelenggaraan pilkada dengan protokol covid-19 bisa membuat anggaran membengkak. Titi juga mengkhawatirkan politisasi bantuan sosial. Kontestasi antara petahana dan non-petahana juga tak seimbang. Dia juga yakin partisipasi pemilih bakal turun.
“Singkatnya, memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya,” terang Titi.
R24/ medcom