RADAR24.ID | JAKARTA, Komite I DPD RI menyatakan tidak setuju terhadap pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan surat yang disampaikan Ketua Komite 1 DPD RI kepada pimpinan DPD RI, penolakan tersebut karena belum usainya pandemi Covid-19.
“Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” dikutip dari surat pernyataan sikap Komite 1, Selasa, (2/6/2020).
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan sikap penolakan tersebut. Pertama yakni WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.
Selain itu, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.
Ketiga Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian
harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Ke empat, Pilkada Serentak 2020yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah
pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan
pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.
Ke lima, anggaran penyelenggaraan Pilkada Serantak 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp 9.9 triliun.
Dana itu tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.
Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh
KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara
Terakhir, Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” tutup surat tersebut.
Surat tertanggal 2 Juni 2020 tersebut diteken oleh sejumlah pimpinan Komite 1. Diantaranya Ketua Komisi 1 Agustin Teras Narang, waki ketua I Fachrul Razi, wakil ketua II Djafar Alkatiri, dan Wakil Ketua III Abdul Kholik.
Sebelumnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 diundur dari 23 September ke Desember.
Perubahan waktu tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Sejumlah pihak menilai pemerintah memaksakan diri karena masih menggelar Pilkada di tahun yang sama.
Karena meski digelar di akhir tahun, tahapan Pilkada sudah harus digelar sejak Juni 2020.
R24/ sumber Tribun