RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — Mencuri buah nanas, MS Alias Mandra (38), Warga Dusun Srilunggguh Rt 007 Rw 004 Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, ditangkap polisi, Jum,at (19/06/) pukul 16.00 Wib.
Tak tanggung tanggung MS dan kedua rekannya mencuri nanas dengan menggunakan mobil jenis pickup. Korban pemilik kebun nanas warga Dusun 10 Umbul Camas Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur Lampung Tengah.
Kapolsek Punggur Iptu Amsar, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian buah nanas saat pemiliknya tertidur lelap,
” Pelaku melakukan aksinya pada 13 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib, pada saat pemilik kebun masih tertidur” ujar Amsar.
Namun pada saat pelaku dan kedua rekannya sedang beraksi memanggul nanas hasil curiannya untuk di angkut ke mobil pickup ada warga yang memergokinya,
“Lantaran kepergok warga para pelaku melarikan diri, hasil curian berupa buah nanas sebanyak tiga karung plastik dan sebuah mobil pickup ditinggal oleh para pelaku” Kata Amsar
Pemilik kebun nanas mencoba menunggu siapa pemilik mobil yang ditinggal dilokasi pencurian namun hingga lebih 2 pekan tidak ada yang mengambil, Korbanpun melapor ke Mapolsek Punggur
“Setelah dilakukan Penyelidikan bahwa mobil tersebut diketahui milik MS Alias Mandra, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian terhadap pelaku” ungkapnya.
Saat dilakukan pengembangan dua rekan MS telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,
Polisi akan menjerat MS Alias Mandra dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
R24/Johan