RADAR24.ID| SUMSEL, JP (42) diamankan Polisi karena ulahnya yang sudah tega memperkosa Bunga (13) anak tirinya sendiri. Ia berdalih hal tersebut ia lakukan karena kecanduan nonton film porno.
Akibat nafsunya yang tidak terkendali, warga Karya Baru, Alang-Alang Lebar, Palembang ini diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Sukarami, Selasa (31/3) malam.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sukarami Kompol, Irwanto, Rabu (1/4/2020).
Baca juga
Pakai Sabu, Anggota Polisi Berpangkat Bripka Ditangkap Bersama Tiga Rekannya
Perbuatan tersangka sudah berulang kali. Baru terungkap Selasa (31/3) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah korban cerita pada ibu kandungnya, yang tak lain istri tersangka JP.
“Tersangka melakukan itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” imbuh Irwanto.
Tidak hanya itu, korban juga diancam akan dicelakai jika tidak mau menuruti kemauan tersangka. Berulang kali diperkosa, korban merasakan sakit di kemaluannya.
“Setelah ibu korban melapor ke SPKT Polsek Sukarami, kami langsung bergerak menangkap tersangka di rumah kontrakannya,” tuturnya.
Baca juga
Pasang Jeratan Babi, Petani ini Malah Tewas Tersetrum
Dari penangkapan tersebut, empat barang bukti berhasil diamankan. Yakni, kasur, bantal, dan celana panjang wanita warna biru bermotif bunga, serta sebuah flash disk yang berisikan rekaman suara bujuk rayu dan ancaman untuk melakukan persetubuhan,” terang Irwanto.
Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1, 2 dan 3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya.
Baca juga
Polisi Tangkap Pasangan Lesbian Pasal Nekad ***
Pengakuan tersangka kepada polisi, dia sudah lebih dari lima kali melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban.
“Saya sering nonton film porno, jadi tidak tahan lagi waktu lihat anak tiri saya,” katanya singkat.
R24/ artikel terbit di sumsel24.com