RADAR24.ID | LAMPUNG TIMUR — Polisi pastikan kasus dugaan kekerasan seksual / pencabulan anak dibawah umur oleh SKDI seorang guru pencak silat di Lampung Timur tetap diproses,
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menanggapi adanya perdamaian oleh pihak pihak yang menginginkan kasus tersebut ditutup.
AKP Faria Arista, menejelaskan kasus kekerasan seksual anak dibawah umur cukup menjadi perhatian publik, seperti dari penggiat organisasi masyarakat yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak,
” jadi tidak mungkin kami dari Reskrim mengadakan perdamaian, kita tidak bertanggung jawab kalau ada oknum diluar Reskrim yang mengadakan perdamaian” Kata AKP Faria, Selasa 18/08/2020.
Kata Kasat Reskrim, sudah ada laporan dari korban, dalam hal ini pelapor ibu dari korban, dan dilakukan lidik dan sampai saat ini sudah ke tahap penyidikan,
” kita menangani kasus dengan Profesional mudah mudahan dalam waktu dekat sudah dapat menentukan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan” Tambahnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa ELH (15) terjadi di kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.
Terungkapnya dugaan tindak pindana kekerasan seksual anak dibawah umur itu, dari desas desus antar anggota di sebuah organisasi pencak silat.
korban (ELH) anak yang di cabuli, dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan perangkat Desa Bumi Mulyo kecamatan Sekampung Udik, tempat anak tersebut tinggal,
Pengakuan korban membenarkan peristiwa kekerasan seksual oleh guru pencak silat itu kepadanya.
Selanjutnya orang tua korban dan pihak keluarga langsung membuat laporan di Polres Lampung Timur.
Laporan diterima oleh pihak kepolisian Polres Lampung Timur pada 06 Juli 2020.
Menurut korban, peristiwa kekerasan seksual atau pencabulan yang dialaminya terjadi pada hari minggu tanggal 14 juni 2020 sekiranya jam 16:00 WIB. di Simpang Agung , Kecamatan marga tiga, Lampung Timur.
Berawal dari korban ikut latihan pencak silat yang intinya berguru dengan pelaku SKDI,
“waktu itu saya minep dirumah pak SKDI karena hujan, kerasa masuk angin saya dipijet dan sebelum dipijet disuruh menggunakan sarung, pada saat dipijet di ruang tamu itulah kejadiannya” Kata ELH
Selajutnya peristiwa yang kedua korban datang kerumah pelaku pada waktu sore hari, pada saat didapur pelaku mengulangi lagi perbuatannya kepada korban.
Ketua Yasasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadad mendesak polisi segera mengambil tindakan atas kasus yang dialami oleh ELH (15)
Menurut Edi, adanya upaya perdamaian dalam kasus tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang telah dilaporkan oleh korban dan orangtuanya.
Dikatakan Edi, Pihaknya akan ikut mengawal kasus tersebut sehingga dapat di proses hingga ke meja hijau.
“Kita akan kawal ya… Baik korban dan keluarganya agar kasus ini bisa diproses secepatnya dan pihak korban mendapatkan keadilan” Ujar Edi.
Pewarta Agus Salim
Editor Abdul Jabar