Radar24 | Lampung — Kasus perkara hak waris dan poligami masih menjadi kasus langka di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dari 886 perkara yang rampung disidangkan pada tahun 2022 lalu, seluruhnya menangani kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengaj Risman Hasan melalui Sunlina Baiti selaku panitera mengatakan sebanyak 115 perkara yang masuk di awal tahun 2023 masih di dominasi kasus perceraian sisanya isbat nikah.
“Jumlah itu terdiri dari 80 perkara cerai talak dan cerai gugat serta 35 perkara berupa dispensasi isbat nikah, sebagian sudah terselesaikan sebagian masih dalam proses persidangan,” kata Sunlina saat di temui usai memimpin sidang, Kamis (16/2).
Dia mengungkapkan, sejak berdirinya Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah pada 2021 silam, tidak ada satupun menyidangkan kasus sengketa hak waris maupun poligami.
“Ya jika nanti ada tentunya akan menjadi kejutan, karena menjadi perkara perdana,” cetusnya.
Dia juga menegaskan, bahwa Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah tidak pernah memungut biaya apapun dalam pendaftaran perkara karena
semua telah tersistem secara online,
“Pengadilan hanya menyidangkan saja dan persidangan juga terlapor secara online karena disaksikan melalui zoommeeting,” pungkasnya
Yunas