Radar24.id | Lampung — Kisruh terkait pembayaran dana publikasi Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lampung Tengah, dengan media berbuntut panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) terus melakukan pemeriksaan administrasi.
Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih, Median Suwardi mengatakan, persoalan adanya perbuatan melawan hukum oleh Kominfotik Lampung Tengah masih dilakukan pemeriksaan administrasi, Senin(16/01).
“Persoalan yang menyangkut pihak Kominfotik Lamteng, dengan rekan media yang ada, masuk dalam kontek Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata, dimana perbuatan yang melanggar Pasal 1365 kitab UU Perdata (BW) bahwa dijelaskan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, berhak menuntut ganti rugi,” jelas Median
Untuk itu Kasi Pidsus kejari Gunung Sugih ini mendorong kepada seluruh rekan media yang belum dibayarakan secara penuh, atau belum dibayarkan sama sekali oleh pihak Diskominfotik Lamteng, sesuai dengan MoU Perjanjian Kerjasama (PKS), agar dapat melengkapi bukti dan persyaratan tersebut, untuk nantinya diserahkan kepada pihak Diskominfotik sebagai pertanggungjawaban mereka.
“Jadi solusi yang kita berikan kepada rekan media, yang terhitung dari tahun 2021 sampai tahun 2022 yang belum sepenuhnya, atau belum dibayarkan sama sekali kami tunggu dalam pekan ini untuk dapat menyerahkan berkas tersebut kepada kami,” himbaunya.
Dalam persoalan ini kami pihak kejari hanya mempasilitasi antara pihak media dengan pihak Diskominfotik, terkait kisruh yang terjadi. Dimana pihak Kejari telah meminta keterangan dari beberapa pejabat, dan staff Diskominfotik, dari hasil keterangan itu Kejari menyimpulkan bahwa Kisruh pembayaran dana publikasi di Diskominfotik dengan rekan media terjadi karena adanya temuan media tanpa ada dasar Perjanjian Kerjasama (PKS) yang di bayarkan sehingga terjadi kebocoran anggaran.
“Ya, kalau rekan media tidak menerima atas putusan ini, rekan media bisa menempuh atau mengambil langkah hukum, buat laporan secara secara resmi, nanti akan kita tindaklanjuti,” pungkas Median.
Diketahui pihak Kejari Gunung Sugih, melalui Kasi Pidsus Median Suwardi mendampingi Kasi intel, Topo Dasawulan, pada Senin 12 Desember 2022 lalu telah memberikan keterangan mengenai kabar pemeriksaan beberapa orang pejabat di Diskominfotik Lamteng, terkait anggaran media.
Dan pihak Kejari juga telah memanggil, dan memeriksa beberapa pejabat di Diskominfotik, mulai dari Kadis, Kabid, PPK, dan Bendahara. Dimana dari hasil pemeriksaan berkas administrasi ditemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan skema, aturan dan PKS yang seharusnya, yang mengakibatkan kebocoran anggaran.
Johan