By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Kabaharkam Polri : Kesadaran Masyarakat Paling Penting dalam Penerapan New Normal
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > NASIONAL > Kabaharkam Polri : Kesadaran Masyarakat Paling Penting dalam Penerapan New Normal
NASIONAL

Kabaharkam Polri : Kesadaran Masyarakat Paling Penting dalam Penerapan New Normal

Abdul Jabar
Diunggah 06/06/20
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

RADAR24.ID | JAKARTA, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, mengungkapkan saat ini Pemerintah tengah menyiapkan exit strategy menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lewat penerapan tatanan kehidupan baru (new normal).

Hal itu disampaikan jenderal polisi bintang tiga yang juga memegang amanat sebagai Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 tersebut saat menjadi narasumber pada diskusi Ngobrol @tempo “Bersiap Menuju Normal Baru” yang disiarkan secara online livestreaming, Kamis, 4 Juni 2020.

Oleh karena itu, terang Komjen Pol Agus Andrianto, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada seluruh kementerian/lembaga untuk menyusun prosedur operasional standar (SOP) protokol kesehatan yang akan diterapkan sesuai bidang masing-masing.

Baca jugaLaju Ekonomi Jerman Cuma 0,6 Persen 2019, Terendah Sejak 2013

“Namun demikian hal tersebut bukan merupakan yang utama, melainkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi hal yang paling penting dalam meminimalisir persebaran virus ini, dengan disiplin menerapkan pola hidup sehat, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Bagi pihak kepolisian, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, protokol kesehatan hanya akan dijadikan sebagai dasar bertindak di lapangan dalam rangka ikut membantu mendisiplinkan masyarakat saat new normal berjalan.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif terkait kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan harapan timbulnya kesadaran dari diri mayarakat itu sendiri,” katanya.

Baca jugaRI Genjot Produksi Aspal Campur Karet, Begini Caranya

Dengan demikian, ia berharap, ke depannya tanpa ada pengawasan dari aparat pun masyarakat akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun jika ada masyarakat yang tidak disiplin, petugas Polri akan selalu mengedepankan upaya-upaya preemtif dan preventif saat mengingatkan.

“Sebagai contoh, jika ada masyarakat yang tidak memakai masker, kita berikan masker. Atau jika masih mengelak, kita akan berikan sanksi, yang pastinya humanis. Sebagai contoh, masyarakat di Bengkulu yang tidak memakai masker diharuskan berfoto dengan mengenakan papan yang bertuliskan akan berjanji mengenakan masker dan di-upload di medsos,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto.

“Namun sebagai upaya terakhir, ada juga beberapa kebijakan daerah yang menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar,” tegasnya.

Baca jugaKendaraan Mati Pajak, Buruan Mulai Hari Ini Ada Pemutihan

R24

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 06/06/2020 06/06/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

NASIONAL

Badak Sumatera Ratu lahirkan bayi betina, Ketua IWO Lampung pantau lewat CCTV

04/10/2023
NASIONAL

Kapal pesiar perdana MV Carnival Luminosa bakal berlabuh di Kota Bitung

04/10/2023
NASIONAL

200 hektar hutan Way Kambas terbakar, TNWK turunkan tim dibantu Polri dan TNI

03/10/2023
HIBURAN

Kisah pelopor jajanan “Es Doger” di Kota Metro, berjualan sejak 1976

02/10/2023
POLITIK

Megawati tolak wacana duet Prabowo – Ganjar

02/10/2023
POLITIK

Bacapres Anies Baswedan kunjungi Kiai Najih Maimoen

02/10/2023
POLITIK

Cak Imin : Pemilu tinggal hitung hari koq masih dibuat ribet

29/09/2023
NASIONAL

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Komnas HAM desak investigasi ulang

27/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword