RADAR24.ID| JATIM, Unit Reskrim Polsek Jombang Polres Jombang, Jawa Timur mengamankan seorang kakek kakek lantaran menjual togel, DJ (60) warga Kepatihan, Kecamatan Jombang tidak dapat mengelak saat polisi mengeledah dan menemukan satu lembar pengeluaran togel yang dia jual ke pembeli, 17 Februari 2020.
Kapolsek Jombang AKP Wilono yang turut dalam pengeledahan mengatakan Pelaku atas nama DJ Saat penggeledahan ditemukan Satu lembar pengeluaran nomor togel, Sebuah handphone merk samsung warna putih yang ada titipan nomor togel di pesan WA, 2 (dua) lembar kertas kecil yang bertuliskan tombokan nomor togel, Uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Sebuah bolpoint.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak atas perbuatannya, sehingga kita amankan di mako polsek Jombang untuk diminta keterangan atas perbuatannya”, Ujar Kapolsek di dampingi kanit reskrim Aiptu Edi P.
Atas perbuatanya tersangka DJ akan dijerat Pasal l 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang perjudian.
Kapolsek Jombang Polres Jombang menghimbau kepada masyarakat agar berbagi informasi kepada kepolisian tentang semua tindak pidana yang ada di lingkungannya dan untuk tidak segan segan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, baik itu peredaran Narkoba, miras maupun perjudian jenis apapun”, (R24/ Kongkrit)