RADAR24.ID| JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Dua terdakwa disidang terpisah.
Kedua terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete. Jaksa membacakan dakwaan untuk terdakwa Ronny terlebih dahulu.
“Majelis hakim memohon kepada penuntut umum untuk mematuhi jadwal yang sudah ditentukan. Sepakat ya, artinya tidak membuang waktu satu jam,” kata ketua majelis hakim Djuyamto di ruang sidang Koesoema Atmadja PN Jakut, Kamis (19/3/2020).
Baca juga
Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini
Djuyamto dibantu dua anggota majelis hakim yaitu Taufan Mandala dan Agus Darmawanta. Selain itu, ada Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.
Setelah itu, hakim meminta kepada seluruh tamu yang hadir di ruang sidang untuk duduk saling berjarak. Hal itu karena semakin merebaknya virus Corona.
Baca juga
Bikin Heboh Lagi, Vanessa Angel Dikabarkan Tertangkap Polisi Bareng Sang Suami
“Seluruh dunia mewabah Covid-19 majelis hakim memohon dan dimaklumi kepada pengunjung, mohon tempat duduknya jarak satu meter yang sudah ditentukan majelis hakim,” ucapnya.
R24/ Sumber artikel detikNews