RADAR24.ID | LAMPUNG, Polisi tembak seorang Pelaku Begal, lantaran melawan saat akan ditangkap. BD alias Baweh (28) warga desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan, Kotabumi, Lampung Utara disergap tim anggota Polisi dari Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Selatan di tempat persembunyian nya, Rabu 13/05/2020.
BD alias Baweh telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 September 2018 silam.
BD merupakan pelaku Begal (Curas) komplotan RS dan SH yang lebih dahulu tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik membenarkan Penangkapan Tersangka BD, merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya yakni RS dan SH (menjalani hukuman),
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyanderaan Disertai Pembunuhan dalam Keluarga
” kejadian Curas di jalan umum dusun Sidokerto belakang rumah makan Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, Hari Senin Tanggal 10 September 2018 Sekira Pukul 11.30 Wib Silam,” ujar Kasat mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.
Hendrik mengatakan, kronologi kejadian saat itu hari Senin Tanggal 10 September 2018 Pukul 11.30 Wib korban Widia Dwi Palupi (17) warga desa Ratu Abung tersebut melintas di tkp mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol BE 3847 KK, tiba tiba dihadang oleh pelaku BD bersama RS dan SH.
” Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis arit dan sepotong kayu, korban sempat membuang kunci motornya dengan maksud agar sepeda motornya tidak di bawa, NamunTersangka tetap mangambil paksa menggunakan kunci leter T sehingga motor dapat dibawa oleh pelaku” kata Hendrik.
Saat mendapatkan informasi bahwa DPO yang selama ini dicari ada di suatu tempat, tim menuju lokasi di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan, Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan Aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“pelaku yang di Jerat Pasal 365 KUHP ini, telah di amankan di Polsek Abung Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hendrik .
R24