RADAR24.ID | METRO — Lapas kelas IIA Kota Metro berikan remisi kepada 347 warga binaan, remisi ini diberikan dalam bentuk apresiasi Kemenkumham RI atas perilaku baik pada napi yang menjalani masa tahan di hari ulang Tahun Kemerdekaan RI ke -75, Senin (17/8/2020).
“Ada sebanyak 347 orang narapidana lapas kelas IIA Kota Metro yang
mendapatkan remisi umum di hari kemerdekaan ini, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan memiliki perilaku baik selama menjalani hukuman,” Kata Kalapas kelas IIA Kota Metro Ade Kusmanto.
Adapun data penerimaan remisi di HUT RI ke-75 di bagi menjadi dua kelas yaitu
Remisi Umum (RU I) narapidana kasus kriminal, yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 66 orang, dua bulan 59 orang, tiga bulan 64 orang, empat bulan 70 orang, lima bulan 12 orang dan enam bulan sejumlah 3 orang, sehingga total RU I kriminal sebanyak 274 orang.
Sementara itu untuk Remisi Umum (RU I) narapidana kasus Narkoba, yang mendapat remisi dua bulan 5 orang, tiga bulan 21 orang, empat bulan 35 orang, dan lima bulan 12 dengan total 73 orang.
Selain remisi, Ade juga menjelaskan kondisi lapas juga mengalami over kapasitas, hal ini sangat yang rentan dalam memicu penyebaran COVID-19.
“Kondisi lapas sekarang over kapasitas, dan untuk program assimilasi dari kementrian berakhir pada bulan Desember mendatang, dalam program ini terdapat 182 narapidana, mendapatkan hak asimilasi, tentunya sudah melalui beberapa tahapan dan seleksi ketat,” paparnya.
Salah satu warga binaan Lapas Nur Kholis (32) mengaku gembira, dihari kemerdekaan RI ke-75 dirinya mendapatkan remisi tahanan selama empat bulan.
“Alhamdulillah saya mendapatkan remisi tahanan emapat bulan, saya sudah menjalani tahanan selama empat tahun, akibat kasus perlindungan anak dengan hukuman 12 tahun penjara, melalui media ini saya memohon maaf kepada seluruh keluarga dan pihak yang pernah saya rugikan untuk dapat memanfaatkan kesalahan saya, dilapas ini saya mendapat pelajaran berharga,” ujarnya.
Pewarta Dedi
Editor Abdul Jabar