RADAR24.ID |WAY KANAN — Tepat di Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-74, Satresnarkoba Polres Way Kanan berikan kado terindah dengan berhasil mengungkap kasus sindikat pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 23,33 gram yang di lakukan tujuh narapidana/warga binaan yang berada di dalam Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, Rabu (01/07/2020)
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, didampingi Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, dan Kasat Narkoba AKP Firmansyah mengatakan pihaknya dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan Tujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yang berhasil diringkus.
“Diantaranya berinisial BR alias MT (49) warga Kecamatan Blambangan Umpu, yang merupakan penghuni kamar No: 13 Blok B Rajawali, EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. MH (42) warga Desa Bumi Aji, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataanb Kabupaten Pesawaran. Dan IMS (39) warga Dusun Cilika, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, serta SW (29) warga Desa Tempuran 12 B, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah,” Ungkapnya saat Press Release di Mako Polres Way Kanan, Jumat (03/07/2020)
Kapolres Binsar Manurung menjelaskan kronologi penangkapan ke tujuh pelaku tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 wib. Berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan telah menerima informasi bahwa adanya peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas kelas II B Kabupaten Way Kanan.
“Petugas yang telah menerima informasi lalu melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan narapidana Lapas Kelas II B Way Kanan, yakni Inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam Lapas Kelas II B,” jelasnya.
Selanjutnya, oleh petugas Satresnakoba selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Firmansyah yang telah berkordinasi dengan KALAPAS langsung melakukan razia di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan.
Dia menyebut selanjutnya kemudian penyelidikan melibatkan pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan. Yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah, dimana dari hasil penggedahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, dibeberapa kamar diketemukan barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Yak itu, pada kamar No. 30 Blok A yang dihuni BR alias MT. Ditemukannya barang bukti didalam lemari, berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya terdapat satu buah kotak permen Mentos warna hijau, yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sobekan tissue warna putih,” terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Binsar Manurung juga mengatakan di dapati satu buah kotak headset warna hitam yang didalamnya terdapat enam puluh satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dua lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bekas pakai, satu bilah senjata tajam dan empat unit handphone. Sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram.
“Sementara di kamar No.13 Blok B di dalam Lapas yang dihuni IMS ditemukan barang bukti di bawah lemari. Berupa plastik satu bungkusan tissue warna putih yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang. Yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 gram. Sedangkan di kamar No.15 Blok B yang dihuni EJ ditemukan barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih dengan Berat bruto sekira 0,06 Gram,” pungkasnya.
Selanjutnya barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,33 gram. Berikut tuju napi yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkotika di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut, tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.
Pewarta : Andre Wijaya
Editor : Abdul Jabar