By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: HUT Bhayangkara ke 74 SatRes Narkoba Polres Way Kanan Ungkap Peredaran Sabu Sabu Oleh Narapidana
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > HUT Bhayangkara ke 74 SatRes Narkoba Polres Way Kanan Ungkap Peredaran Sabu Sabu Oleh Narapidana
HUKUM DAN KRIMINAL

HUT Bhayangkara ke 74 SatRes Narkoba Polres Way Kanan Ungkap Peredaran Sabu Sabu Oleh Narapidana

Abdul Jabar
Diunggah 03/07/20
Editor Abdul Jabar
Share
5 Min Read

RADAR24.ID |WAY KANAN — Tepat di Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke-74, Satresnarkoba Polres Way Kanan berikan kado terindah dengan berhasil mengungkap kasus sindikat pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 23,33 gram yang di lakukan tujuh narapidana/warga binaan yang berada di dalam Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, Rabu (01/07/2020)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, didampingi Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, dan Kasat Narkoba AKP Firmansyah mengatakan pihaknya dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan Tujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yang berhasil diringkus.

“Diantaranya berinisial BR alias MT (49) warga Kecamatan Blambangan Umpu, yang merupakan penghuni kamar No: 13 Blok B Rajawali, EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. MH (42) warga Desa Bumi Aji, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataanb Kabupaten Pesawaran. Dan IMS (39) warga Dusun Cilika, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, serta SW (29) warga Desa Tempuran 12 B, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah,” Ungkapnya saat Press Release di Mako Polres Way Kanan, Jumat (03/07/2020)

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

Kapolres Binsar Manurung menjelaskan kronologi penangkapan ke tujuh pelaku tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 wib. Berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan telah menerima informasi bahwa adanya peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapas kelas II B Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang telah menerima informasi lalu melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan narapidana Lapas Kelas II B Way Kanan, yakni Inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam Lapas Kelas II B,” jelasnya.

Selanjutnya, oleh petugas Satresnakoba selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Firmansyah yang telah berkordinasi dengan KALAPAS langsung melakukan razia di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Dia menyebut selanjutnya kemudian penyelidikan melibatkan pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan. Yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah, dimana dari hasil penggedahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, dibeberapa kamar diketemukan barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Yak itu, pada kamar No. 30 Blok A yang dihuni BR alias MT. Ditemukannya barang bukti didalam lemari, berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya terdapat satu buah kotak permen Mentos warna hijau, yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sobekan tissue warna putih,” terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Binsar Manurung juga mengatakan di dapati satu buah kotak headset warna hitam yang didalamnya terdapat enam puluh satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dua lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bekas pakai, satu bilah senjata tajam dan empat unit handphone. Sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

“Sementara di kamar No.13 Blok B di dalam Lapas yang dihuni IMS ditemukan barang bukti di bawah lemari. Berupa plastik satu bungkusan tissue warna putih yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang. Yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 gram. Sedangkan di kamar No.15 Blok B yang dihuni EJ ditemukan barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih dengan Berat bruto sekira 0,06 Gram,” pungkasnya.

Selanjutnya barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 23,33 gram. Berikut tuju napi yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkotika di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Pewarta : Andre Wijaya
Editor : Abdul Jabar

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 03/07/2020 03/07/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Begini tampang ketua komunitas motor cabuli 40 anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jadi korban pengeroyokan seorang pengacara di Kota Metro lapor ke Polisi

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Modus tuntut ilmu hitam, Ketua geng motor cabuli 40 orang anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kapolda Gorontalo disebut ikut bertanggung jawab terbakarnya kantor Bupati Pohuwato

28/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword