Radar24.id | Jatim — Seorang anak penghuni shelter atau rumah aman yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, diduga mengalami tindak penganiayaan.
Hal itu diungkap kelompok pendamping anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC). Praktik kekerasan di rumah aman itu terungkap setelah seorang anak berusia 17 tahun yang didampingi SCCC menjadi korban.
Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan korban kekerasan ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian.
Pada 24 Februari 2023, anak tersebut telah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Karangpilang, Surabaya. Kemudian, 25 Februari 2023, anak itu ditahan dan dititipkan di shelter anak atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.
“Di shelter tersebut, anak ini diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Linmas yang sedang bertugas,” kata Sulkhan, Kamis (2/3).
Bentuk kekerasan yang dialami di antaranya korban dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka.
“Apabila anak tidak menuruti perintah itu, anak tersebut diancam akan dipukuli atau disetrum,” ujarnya.
Selain itu korban juga dipukul oleh seorang anggota Linmas hingga wajahnya terluka.
Pelaku juga mengoleskan balsem ke mata korban dengan dalih rukiah.
“Hal ini menyebabkan mata anak bengkak dan merah,” katanya.
Tindak kekerasan ini pun terungkap setelah orang tua korban dan Polsek Karangpilang membawanya ke Bapas Medaeng untuk menjalani asesmen, pada 28 Februari 2023.
“Saat asesmen itulah terungkap ada luka-luka di beberapa bagian tubuh anak. Saat itulah anak tersebut mengakui tindakan kekerasan yang dia alami. Dia juga mengaku bahwa kekerasan tersebut juga dialami oleh anak-anak yang baru masuk ke dalam shelter,” ucapnya.
Korban yang didampingi SCCC pun melaporkan temuan tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan ke Polrestabes Surabaya telah dibuat 1 Maret 2023 dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan hari ini, 2 Maret 2023.
SCCC pun memohon adanya investigasi yang mendalam dan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.
“Kami juga memohon adanya tindakan tegas dan serius, baik secara hukum maupun administratif, atas tindakan oknum Linmas yang melakukan kekerasan teradap Anak,” kata Alif.
Dia menambahkan, kekerasan ini harus diusut tuntas karena seharusnya rumah aman menjadi tempat yang memberikan perlindungan bagi anak.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Insiden ini juga mencederai status kota Surabaya sebagai kota layak anak,” tuturnya.
Plt Kepala (DP3APPKB) Kota Surabaya Nanik Sukristina mengaku belum mengetahui kejadian itu. Ia juga tidak menerima laporan hingga kini.
“Mohon maaf, saya konfirmasi dulu ya, kok belum terima laporan saya,” kata Nanik saat dikonfirmasi.
Senada, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengatkan, pihaknya belum menerima laporan.
“Siap di unit PPA belum menerima LP,” kata Wulan.
Cnn