RADAR24.ID| JAWA TIMUR, Polisi menangkap seorang pendeta berinisial HL tersangka kasus pencabulan seorang jemaat di Surabaya.
HL ditangkap di rumah seorang temannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Dirreskimum Polda Jatim Kombes R Pitra Ratulangie mengatakan pendeta HL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/3). Sebab, ada kecocokan keterangan antara korban, saksi dan tersangka.
“Kami dapat informasi yang bersangkutan diduga akan ke luar negeri, hal itu dikaitkan dengan undangan yang bersangkutan akan ke luar negeri,” ujar Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (7/3).
“ Mendapat informasi ini kami segera bertindak (menangkap). Karena kasus ini menjadi perhatian,” jelasnya dikutip dari kumparan .
Baca juga:
Khoiril Syarif Harapkan Kapolres Menjadi Pembina di IWO Lampung Utara
Dalam kasus ini, seorang jemaat berusia 26 tahun melaporkan sang pendeta terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban yakni Jeannie Latumahina, kliennya diduga mengalami pencabulan oleh tersangka selama 17 tahun.
Namun menurut polisi, dugaan pencabulan tidak selama itu.
Sebab berdasarkan keterangan korban, tersangka diduga berbuat cabul selama 6 tahun, yakni dari 2005 sampai 2011.
R24/