Radar24.id | Kalsel — Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial D di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap muridnya, E (4). Korban mengalami patah tulang di bagian bahu.
“Senin kemarin itu benar kami sudah gelar perkara, kemudian sudah ada yang tersangka,” ujar Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz kelas, Jumat (11/8/2023).
Erick mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/8). Hal tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti.
“Alat bukti sudah lengkap semua, ada keterangan saksi, ada petunjuk, ada keterangan ahli sudah lengkap semua,” terangnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, D tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Selain itu, polisi juga masih melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.
“Untuk tersangka sejauh ini belum kita lakukan penahanan, karena ancaman di bawah lima tahun. Tetap akan kita lanjut dan nanti kita lengkapi berkasnya,” ungkapnya.
Mengenai kondisi E, polisi menyebut saat ini telah berangsur-angsur pulih pascakejadian.
“Korban saat ini sudah pulih, dan berada di rumah,” tutup Erick.
Sekedar informasi, siswi PAUD berinisial E di Banjarmasin diduga dianiaya gurunya hingga tulang bahunya patah. Insiden inipun dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Penganiayaan yang dialami oleh E terjadi pada bulan Februari 2023 lalu. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai mengatakan E mengalami penganiayaan fisik sehingga psikologisnya terganggu.
“Diduga ada (kekerasan) fisik dan berdampak pada psikis, masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Diketahui kasus tersebut viral di media sosial setelah orang tua korban inisial RA mengunggah curhatan terkait penganiayaan guru PAUD terhadap anaknya di media sosial.
“Wahai lbu guru, tangan kecil ini yang pian (Anda) tarik dengan sangat keras sampai badannya terbentur di lantai dan tulang selangka bahu patah serta sendi bahunya geser bu,” sebut RA dalam status Instagramnya
Detik