By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: Guru paud penganiaya murid hingga patah tulang jadi tersangka
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > HUKUM DAN KRIMINAL > Guru paud penganiaya murid hingga patah tulang jadi tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL

Guru paud penganiaya murid hingga patah tulang jadi tersangka

Abdul Jabar
Diunggah 13/08/23
Editor Abdul Jabar
Share
2 Min Read

Radar24.id | Kalsel — Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial D di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap muridnya, E (4). Korban mengalami patah tulang di bagian bahu.

“Senin kemarin itu benar kami sudah gelar perkara, kemudian sudah ada yang tersangka,” ujar Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz kelas, Jumat (11/8/2023).

Erick mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/8). Hal tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti.

Baca jugaBareskrim Ciduk Lima Tersangka Kawin Kontrak di Bogor

“Alat bukti sudah lengkap semua, ada keterangan saksi, ada petunjuk, ada keterangan ahli sudah lengkap semua,” terangnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, D tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Selain itu, polisi juga masih melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.

“Untuk tersangka sejauh ini belum kita lakukan penahanan, karena ancaman di bawah lima tahun. Tetap akan kita lanjut dan nanti kita lengkapi berkasnya,” ungkapnya.

Baca jugaTemui DPR RI dan Presiden Warga Lampung Timur Ini Tuntut Keadilan

Mengenai kondisi E, polisi menyebut saat ini telah berangsur-angsur pulih pascakejadian.

“Korban saat ini sudah pulih, dan berada di rumah,” tutup Erick.

Sekedar informasi, siswi PAUD berinisial E di Banjarmasin diduga dianiaya gurunya hingga tulang bahunya patah. Insiden inipun dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Baca jugaMantan Pegawai Rumah Makan di Lampung Utara Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri

Penganiayaan yang dialami oleh E terjadi pada bulan Februari 2023 lalu. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai mengatakan E mengalami penganiayaan fisik sehingga psikologisnya terganggu.

“Diduga ada (kekerasan) fisik dan berdampak pada psikis, masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Diketahui kasus tersebut viral di media sosial setelah orang tua korban inisial RA mengunggah curhatan terkait penganiayaan guru PAUD terhadap anaknya di media sosial.

“Wahai lbu guru, tangan kecil ini yang pian (Anda) tarik dengan sangat keras sampai badannya terbentur di lantai dan tulang selangka bahu patah serta sendi bahunya geser bu,” sebut RA dalam status Instagramnya

Detik

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
TAG Berita Dirkrimum Polda kalsel, Guru paud penganiaya murid, Kabid Humas, Kombes Erick Frendriz kelas, Tersangka
Abdul Jabar 13/08/2023 13/08/2023
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

HUKUM DAN KRIMINAL

Korban begal diminta uang oleh polisi kini ngaku salah paham

01/10/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Bawa sabu kakak beradik diamankan polisi, saat diperiksa ngaku sebagai wartawan

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jaksa terima laporan penyelewengan dana hibah PWI Lotim

30/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Begini tampang ketua komunitas motor cabuli 40 anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Jadi korban pengeroyokan seorang pengacara di Kota Metro lapor ke Polisi

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Modus tuntut ilmu hitam, Ketua geng motor cabuli 40 orang anak

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Pelapor 9 anggota Polisi gelapkan sabu 12 Kg divonis seumur hidup

29/09/2023
HUKUM DAN KRIMINAL

Kapolda Gorontalo disebut ikut bertanggung jawab terbakarnya kantor Bupati Pohuwato

28/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword