RADAR24.ID | LAMPUNG TIMUR — Seorang PNS berinisial AH (45) digelandang Polisi kedalam penjara setelah dilaporkan oleh Ely Yuliani (32) Warga Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari , Lampung Timur.
Pelaku warga Dusun Lebak Budi, Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana Lampung Timur, dilaporkan atas penggelapan mobil yang direntalnya dari korban.
Setidaknya pelaku yang seorang PNS dilingkungan Pemda Lampung Timur itu telah menggelapkan tiga unit kendaraan roda empat.
Modus yang dilakukan Pelaku dengan cara menyewa mobil korban, lalu mengadaikannya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Korban melaporkan kasus pengelapan tersebut pada 03 September 2020, ke Mapolsek Batanghari .
Kapolsek Batanghari Iptu Sukirto, saat dikonfirmasi membenarkan penagkapan pelaku.
“pelaku ini kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah didapatkan bukti bukti dan keterangan saksi Lainnya , status Pelaku kita Naikkan menjadi tersangka” Kata Kapolsek, Sabtu 26/09/2020.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Batanghari, untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sudah ditahan untuk pengembangan lebih lanjut, apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini” Ungkapnya.
Radar24