By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Radar24IdRadar24IdRadar24Id
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Reading: DPRD Lamteng Gelar Paripurna Persetujuan 2 Raperda
Share
Notification Lihat Selengkapnya
Aa
Radar24IdRadar24Id
Aa
  • HOME
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Search
  • HOME
    • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • BERITA DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • LAMPUNG BARAT
    • METRO
    • MESUJI
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • KESEHATAN DAN OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • RAMADHAN
  • RADAR24 TV
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • GADGET
  • HIBURAN
Follow US
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
PT. LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
Radar24Id > Blog > KABAR DAERAH > DPRD Lamteng Gelar Paripurna Persetujuan 2 Raperda
KABAR DAERAH

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Persetujuan 2 Raperda

Abdul Jabar
Diunggah 17/06/20
Editor Abdul Jabar
Share
4 Min Read

RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rapat paripurna tentang persetujuan bersama 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) digedung dewan setempat, Rabu (17/6/2020).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua II Firdaus Ali, Wakil Ketua III Muslim Anshori dan para Anggota Dewan serta Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.

Turut hadir juga Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, didampingi para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.

Baca jugaKabupaten Layak Anak, Media Turut Serta Memberikan Perlindungan bagi Anak

Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Loekman Djoyossoemarto mengatakan bahwa persetujuan bersama 2 Raperda dan Propemperda tersebut telah disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah.

“Saya ucapkan terimakasih kepada para anggota dewan yang telah membahas dua Raperda tersebut di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar bupati.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya, menyampaikan bahwa terkait Propemperda Tahun 2020 yang telah diciptakan beberapa waktu lalu berdasarkan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda.

Baca jugaGubernur Jateng Ancam Tutup Sekolah Tempat Terjadinya Bullying

“Karena alasan pemerintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan,” ujar politisi Demokrat Lamteng ini.

Sedangkan kedua Raperda diluar Propemperda yang telah diciptakan beberapa waktu lalu yaitu:

1. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca jugaSiswi Korban Bully Ternyata Berkebutuhan Khusus dan Anak Buruh

2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 08 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Rajasa Kabupaten Lampung Tengah. Raperda ini harus segera disesuaikan karena berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Permendagri 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Pebiayaan Rakyat Milik Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Ketentuan mengenai BPR wajib menyesuaikan paling Iama 3 tahun sejak Peraturan Menteri 94 Tahun 2017 ditetapkan.

Dengan demikian, kedua Raperda ini merupakan Raperda baru diluar Propemperda yang telah ditetapkan, yang bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan rapat pembahasan perubahan Propemperda bersama Ekskutif pada Selasa 16 Juni 2020 dengan mendasari ketentuan Pasal 15 Ayat (5) Permendagri 180 Tahun 2018 bahwa dalam Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun, dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya berjumlah 13 Raperda.

Dengan adanya penambahan 2 Raperda komulatif terbuka tersebut, maka Penyusunan Propemperda 2020 harus tetap sesuai regulasi. Untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan bagian hukum yang telah disepakati untuk kurangi dua Raperda dan beberapa Raperda yang telah ditetapkan Propemperda sebelumnya, disepakati untuk dialokasikan menjadi Raperda Inisiatif Komisi-komisi yaitu:

1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Inisiatif Komisi I)

2. Raperda Perubahan Perda Nomor 08 tahun 2009 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Rajasa Kabupaten Lampung Tengah (Inisiatif Komisi II)

3. Raperda Penempatan Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Lampung Tengah (Inisiatif Komlsi Ill)

4. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti (Inisiatif Komisi IV).

R24/johan

Mau Pasang Iklan Seperti ini
Ad imageAd image
Now Playing 1/3
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
Rembuk Stunting Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur RADAR24 STREAMING
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim
Coffe Break 24- Lagu Terbaru Wisata Lamtim RADAR24 STREAMING
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis
Guru Ngaji/Penghulu Cabuli Anak, Begini Respon Aktifis RADAR24 STREAMING
Abdul Jabar 17/06/2020 17/06/2020
Bagikan
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Bagaimana Tanggapan Kamu
Suka0
Sedih0
Puas0
Mengantuk0
Marah0
Lucu0

Rekomendasi Untukmu

KABAR DAERAHLAMPUNG BARAT

Ketua DPD GRANAT Lampung raih Satya Lencana Adhitya Karya Mahatva Yodha Utama

04/10/2023
KABAR DAERAHMETRO

Proyek PJU 300 titik jadi polemik di DPRD Kota Metro, Kadishub minta maaf

03/10/2023
BANDAR LAMPUNGKABAR DAERAH

Marak sumbangan atas nama komite sekolah, Ombudsman Lampung ingatkan Kadis dan Kepsek

03/10/2023
KABAR DAERAHMETRO

Komisi III DPRD Kota Metro bantah klaim Dishub koordinasi soal lokasi pasang PJU

02/10/2023
BANDAR LAMPUNGKABAR DAERAH

Ratusan warga Anak Tuha tuntut pembebasan petani hingga cabut HGU PT BSA

02/10/2023
KABAR DAERAH

Ratusan warga hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Maesa

02/10/2023
KABAR DAERAHMETRO

Kadishub Kota Metro sangkal isu ada “Pemain” dalam proyek PJU di Kota Metro

29/09/2023
KABAR DAERAHLAMPUNG TIMUR

Tahapan Pilkades secara serentak se-Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 bermasalah ?

29/09/2023
Radar24IdRadar24Id
Follow US
PT.LAMPUNG DUA EMPAT MEDIATAMA
  • Kebijakan Privasi
  • Management Radar24.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Daftat Gagal Masukan Pasword