RADAR24.ID| SUMUT, Sungguh miris memang yang di alami AW alias Asrul (22) warga Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, rela menjadi kurir Sabu dengan imbalan uang 10 Ribu dan nyabu gratis.
Pelaku di tangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Dolok Masihul Kamis (9/4/2020) pukul 22.00 WIB, saat akan mengantarkan pesanan Sabu ke pelanggannya di Dusun II Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.
Baca juga: Baru Bebas Berkat Corona, Nekad Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum, melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka AW alias Asrul atas laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu di wilayah Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas laporan tersebut, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Dolok Masihul di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Supriadi, S.H bersama Team untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut di tempat di maksud.
Setiba dilokasi Team melihat seorang laki-laki yang sangat di curigai sedang berdiri mondar-mandir sesuai dengan ciri-ciri yang di laporkan, selanjutnya Team langsung mendekati, ketika hendak ditanyai identitasnya pelaku melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kecil warna hitam namun pelaku berhasil di tangkap.
Baca juga: Penusuk Wiranto Abu Rara Didakwa Hukuman Mati
Dari tersangka didapati barang bukti narkotika jenis Sabu yang sempat di buang pelaku serta uang Rp.10.000,- “kata Kapolsek Juliapan.
AW alias Asrul saat di interogasi mengaku baru dua kali menjadi kurir dan memperoleh barang tersebut dari pelaku RS alias R warga Dolok Masihul, Sergai.
Dari setiap pengambilan Sabu tersebut tersangka mengambil di depan rumah RS alias R, dengan upah uang sebesar Rp. 10.000, dan menikmati sabu bersama RS.
Selanjutnya, Team bergerak cepat menuju kediaman tersangka RS alias R untuk melakukan penangkapan, namun tersangka tidak berada di tempat dan sudah melarikan diri.
Baca juga: Baru Dibebaskan 5 Hari karena Wabah Corona, Kurir Ganja Tertangkap Lagi
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,”Tegas Kapolsek Dolok Masihul.
R24 / sumber Kongkrit.com