RADAR24.ID | METRO — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Ekonomi Kreatif, melaksanakan sosialiasai Hak Kekayaan Intelektual(HKI) kepada pelaku usaha Ekonomi Kreatif(Ekraf), di LEC Kartikatama, Rabu(9/16/2020).
Kegiatan bertujuan untuk menggali, mengembangkan dan mendaftarkan potensi segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis dan berbagai sumber daya di sektro ekonomi kreatif masyarakat Kota Metro.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disporapar) Kota Metro Tri Hendriyanto, melalui Kepala Bidang(Kabid) Ekonomi Kreatif Veriza menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Metro untuk mendorong munculnya pelaku ekonomi kreatif baru.
“Sosialisasi hari ini guna mengembangkan potensi segala hasil produksi seperti teknologi, pengetahuan seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, kariatur dan lain-lain yang merupakan sumber daya diberbagai sektor ekonomi kreatif masyarakat di Kota Metro”, jelasnya.
Lebih lanjut, Veriza mengatakan pemerintah berupaya memberikan perlindungan hak cipta bagi penemu atau pembuat hasil karya ciptanya.
“Selain membuka wawasan pelaku usaha Ekraf, sosialisasi tersebut bermanfaat memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus serta memberi keleluasaan kepada para pelaku ekraf agar dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk di daerah khususnya Kota Metro”, tukasnya.
Dedi
Radar24