RADAR24.ID | SUMATERA SELATAN —PT Semen Baturaja melaporkan seorang anggota polisi berinisial DS ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga telah menggelapkan uang setoran semen sebesar Rp 1,7 miliar.
Laporan itu dibuat oleh Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum dari PT Semen Baturaja, dengan nomor laporan LPB/650/Ieks/2020SPK, pada Rabu (2/9/2020).
Menurut Irsan, DS merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum dari PT Semen Baturaja (Sumber: Istimewa)
Saat itu, PT Semen Baturaja selaku distributor mempercayakan DS menjadi seorang sales untuk memasok semen ke toko bangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
Namun, setelah itu DS malah tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke PT Semen Baturaja hingga totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
“Masalah ini sudah berlangsung sejak 2019. Akan tetapi terlapor DS tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, hingga klien kami memilih jalur hukum,” kata Irsan melalui pesan singkat.
Irsan menjelaskan, selain melaporkan pidanapenggelapan, mereka juga akan melanjutkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan.
“DS juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, karena larinya uang yang digelapkan oleh terlapor ini harus di usut polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini akan dilakukan penyelidikan.
“Sekarang masih diselidiki,” ujarnya.
Sumber Kompas
RADAR24