RADAR24.ID| LAMPUNG, Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap dan menahan Kepala Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Diduga Kepala Desa tersebut melakukan Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD tahun 2017,Selasa 18 Februari 2020
Riani Zahrudin diduga menggunakan Dana Desa sebagai keuntungan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian Negara hingga ratusan juta rupiah.
Riani Zahrudin diduga menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2017 Desa Talang Jembatan sebesar Rp.411.803.600,-. tidak sesuai keperuntukannya atau tidak sesuai dengan APBDES 2017.
Selain itu Kepala Desa yang telah di tetapkan sebagai tersangka tersebut membuat Diduga telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Talang jembatan Th. 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan hasil Audit BPK RI (R24)