RADAR24.ID| LAMPUNG, Pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah , hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (covid-19). Sebagai kompensasinya pemerintah juga telah memberikan keringanan kepada masyarakat dengan mengratiskan biaya pembayaran tagihan PLN L daya 450 watt dan diskon 50 persen untuk daya 900 watt.
Selain pemberian keringanan biaya listrik pemerintah juga telah mewacanakan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada masyarakat sebesar Rp. 600.000,.
Baca juga: Seorang Kepala Desa di Lampung Ditangkap Polisi Karena Merampok
Berbeda hal nya apa yang telah dilakukan pemerintah pusat, sebuah Desa di Lampung Timur melakukan penarikan iuran kepada warganya yang hendak di gunakan untuk keperluan Hari Ulang Tahun Desa dan Hari Ulang Tahun RI.
Warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur mengeluhkan pungutan yang dilakukan oleh pejabat Desa setempat,
“katanya untuk peringatan Hut Desa dan HUT RI” ujar warga yang tidak bersedia disebut namanya.
Warga tersebut mengaku didatangi oleh Rt setempat yang meminta agar warga membayar pajak bumi dan bangunan, selain itu ada juga kwitansi penarikan dana untuk peringatan HuT desa dan juga Hut RI senilai Rp. 50.000,.
“pajaknya saya bayar 15.000 itu memang wajar, tapi ini kita disuruh diam dirumah tidak boleh beraktivitas. Harusnya pemerintah memberi bantuan kepada warganya bukan malah menarik iuran” kata warga itu dengan penuh luapan emosi.
“Masyarakat diminta diam di rumah, ini malah narik iuran untuk bikin rame rame. Warga sudah susah di bikin susah” pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Timur saat di konfirmasi terkait penarikan iuran tersebut, mengatakan belum mengetahuinya.
“terima kasih atas informasinya” jawab Kadis PMD Yudi Irawan singkat.
R24