RADAR24.ID | TULANG BAWANG — Polisi Tangkap Dua warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, lantaran melakukan aksi pencurian di rumah yang ditinggal oleh pemiliknya untuk yasinan.
RS (19) dan SI (23) langsung digelandang dan dimasukkan dalam sel mapolsek Menggala.
Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, para pelaku melakukan tindak pidana Pencurian, pada Kamis (13/08) siang, di rumah Fahrul Rozi (26), warga Jalan III Palera, Pasar Atas, Kelurahan Menggala Kota.
Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp7 Juta.
“Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah menjadi sasaran aksi pencurian usai pulang yasinan di rumah pamannya yang ada di Jalan Ujunggunung, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Panjaitan.
Uang 7 Juta milik korban yang disimpan didalam lemari lenyap di ambil oleh para pelaku.
“Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan linggis, yang mana saat kejadian posisi rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan penghuninya,” jelas Panjaitan.
Para pelaku ditangkap oleh polisi pada Jumat (21/08), sekira pukul 01.30 WIB, di Buluran Kampung Palembang, Pasar Lama, Kelurahan Menggala Kota.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepeda motor Honda Supra X warna hitam lis merah, handphone (HP) merk Vivo warna putih, linggis dan uang tunai sebanyak Rp300 Ribu.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Radar24.id
Editor Abdul Jabar