Radar24..id l Sulawesi Utara — Kepolisian sektor (Polsek) Maesa menangkap seorang pelaku spesialis pembobolan rumah, berinisial IU Alias Coka (29) Warga Kelurahan Bitung timur kecamatan Maesa. Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi pada 02 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 wita yang lalu di kelurahan Bitung timur kecamatan Maesa,
Korban bernama Abdullah Maiya (52) kehilangan uang tunai sebesar Rp. 68.000.000 (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) bersama dengan 4 unit Hp jenis 2 unit Hp Samsung, 1 Oppo A31, 1 Vivo Y12 .
Pelaku beraksi saat korban sedang tidur bersama dengan Keluarganya.
Pada saat korban bangun dari tidurnya, Untuk bersiap – siap berkerja dan membuka warung, korban melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka di jebol dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Saat melihat jendela dan pintu rumah terbuka, Korban langsung memeriksa tempat penyimpanan uang tunai dan 4 unit Hp,”Kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa Melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.
Ipda Iwan, menjelaskan Pelaku berinisial IU Alias Coka, Sempat buron 5 bulan dan melarikan diri ke kota Gorontalo setelah melakukan aksinya.
“Pelaku adalah residivis kasus pencurian dan sempat pernah menjalani hukuman di rutan Bitung,”jelasnnya.
Syarif