RADAR24.ID | LAMPUNG, Seorang warga Bandar Lampung melalui Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (LBH PAI) Bandar Lampung berencana melakukan upaya hukum terhadap seorang bidan yang diduga telah melakukan malapraktik saat menangani persalinan istrinya, Senin 25/05/2020.
Menurut keterangan Ismail yang disampaikan oleh penasehat hukum (PH) Muhammad Ilyas, istri klien yang benama Ernawati warga Sepang Jaya Labuhan Dalam, Bandar Lampung merupakan pasien kandungan Bidan AS beralamat di Labuhan Dalam Bandar Lampung. Setiap kali pemeriksaan rutin kandungan istri klien kami dalam keadaan normal/baik.
Hal tersebut juga dibuktikan oleh hasil pemeriksaan dokter kandungan.
” Minggu 12 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB istri klien kami merasakan mules, dan langsung diantar keluarga menuju tempat persalinan bidan AS. Pukul 00.00 WIB klein kami melihat sang istri dalam keadaan baik, sedang ditangani asisten bidan, lalu datanglah bidan AS melalui penanganannya istri klien kami sekitar Pukul 01.00 WIB melahirkan anak pertamanya, satu bayi laki-laki dalam keadaan sehat dan proses persalinnya normal” kata Ilyas
Selanjutnya kata Ilyas, proses persalinan tersebut Ismail melihat secara manual tangan bidan masuk kedalam perut istrinya dan sang istri menjerit kesakitan, akan tetapi bidan tetap memasukan lagi tangan kedalam perut istri klien kami.
Lalu datanglah satu orang lain yang ikut memasukan tangan kedalam perut istrinya, setelah adanya penanganan oleh Bidan tersebut, Pasien mengalami pendarahan hebat dan pada saat di jahit tetap terjadi pendarahan.
” Kaerna pendarahan hebat, Bidan merujuk pasien ke R.S. Imanuel Bandar Lampung, dalam keadaan pendarahan tersebut sang suami cemas sambil menunggu datangnya GO-CAR, yang dipesan, klien kami kecewa mengapa dalam keadaan gawat tersebut tidak ada fasilitas kendaraan yang siap di tempat bersalinan, mengingat kejadian tengah malam apakah mudah mendapatkan kendaraan umum” terangnya.
Tanpa pengawalan langsung sang bidan pukul 03.00 WIB pasien sampai di RS. Imanuel dalam keadaan kritis lalu segera mendapatkan pertolongan medis, petugas menerangkan bahwa rahimnya terbalik dan jika nyawanya ingin tertolong maka harus diangkat dan istri klien kami harus dioperasi lalu dirawat selama 1 bulan penuh di RS. Imanuel.
” Klien kami secara kekeluargaan telah meminta pertanggung jawaban dari bidan AS tetapi tidak mendapatkan jawaban yang kongkrit, dan dari awal masuk Rumah sakit sang bidan tidak pernah menengok terkait keadaan istri klien kami” Tambah nya
Berdasarkan uraian diatas LBH PAI selaku kuasa hukum menilai telah terjadi dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Bidan AS terhadap istri kleinnya.
Menurutnya perbuatan kecelakaan medik ataupun tindak pidana malpraktek dapat disebabkan oleh Faktor kelalaian (culpa). Kelalaian menurut hukum pidana terbagi dua macam. Pertama, “kealpaan perbuatan”. Ialah apabila hanya dengan melakukan perbuatannya itu sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP. Kedua , “ kealpaan akibat”. Kealpaan akibat ini baru merupakan suatu peristiwa pidana kalau akibat dari kealpaan itu sendiri sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya cacat atau matinya orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 359,360,361 KUHP.
” jika mengacu pada contoh-contoh kasus tindak pidana Malpraktek di indonesia yang sering terjadi adalah: Malpraktek Sempit yaitu: tindakan dilakukan dengan sadar, dengan tujuan tindakan memang terarah kepada akibat yang hendak ditimbulkan, walaupun ia mengetahui bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pada kelalaian yaitu : tidak ada motif atau pun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Akibatnya yang timbul disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi diluar kehendaknya ” terang Ilyas.
Mengacu dengan regulasi hukum yang ada, LBH PAI selaku lembaga yang consen terhadap penegakan hukum dan HAM akan segera menempuh jalur hukum Pidana agar hal tersebut, tidak terjadi pada orang lain dan terdapatnya efek jera/kehati-hatian dalam penanganan pasien.
R24