RADAR24.ID | LAMPUNG TENGAH — Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku yang membawa senjata api rakitan berinisial UW (33), Alamat Dusun II Rt 003 Rw 002 Kampung Bumi Nabung Timur Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah, Jum’at (31/07/2020) pukul 15.30 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat Kampung Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah adanya orang yang membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Selanjutnya Kapolsek Seputih Surabaya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi benar informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga Pelaku.
Setelah di lakukan penggeledahan didapat senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang berisi 3 (tiga) buah amunisi colt 38 aktiv, 2 (dua) buah selongsong.
“Barang bukti tersebut di simpan pelaku di dalam tas miliknya” ujar Yopi.
Selanjutnya pelaku UW dan barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku akan dijerat Dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1) Memiliki, membawa, menguasai senjata Api atau amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara” pungkas AKP Yopi Kurniawan,
Pewarta (Johan).
Editor Abdul Jabar