Radar24| Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) dengan modus lawas yaitu kawin kontrak atau short time di Puncak, Bogor.
Ada lima orang yang jadi tersangka termasuk lelaki warga Arab yang memesan perempuan untuk hubungan terlarang itu. Yang lelaki itu adalah AA.
“Tersangka N dan OK berperan menyediakan perempuan yang akan di booking atau muncikari. Tersangka S membantu laki-laki (warga Arab) yang mencari perempuan dan tersangka D yang menyediakan transportasi,” kata Dir Tipidum Brigjen Ferdy Sambo di Mabes Polri Jumat (14/2/2020).
Tarif shortime adalah Rp 500-600.000 untuk satu sampai tiga jam. Lalu untuk semalam antara Rp 1-2 juta dan kawin kontrak tiga hari Rp 5 juta atau Rp 10 juta untuk seminggu.
Dari nilai itu N dan OK dapat 20-40 persen. Keduanya mengaku telah berpraktik sejak 2015 sampai saat ini dan sudah 20 perempuan jadi korban mereka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun.