RADAR24.ID | LAMPUNG, Saat asik mengkonsumsi sabu seorang pelaku pencurian dibekuk dan di gelandang ke penjara oleh polisi dari satuan Reskrim Polsek Abung Selatan, Lampung Utara.
AR (25) diduga melakukan pencurian pada 18 Mei 2020, di Dusun Sumber Rejeki RT/RW 002/002, Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan,
Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku AR ditangkap berdasarkan laporan dari korban karena kasus pencurian dengan LP / 279 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU /SEK. ABSEL tanggal 18 Mei 2020 tentang tindak pidana Curat.
“Ketika diamankan tersangka diduga tengah mengkonsumi narkoba jenis sabu,” kata AKP Suryadinata, Kamis (11/6/2020).
Kronologi pencurian yang dilakukan pelaku
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar samping, lalu mengambil satu unit Laptop merk Asus, Charge Laptop, dan Mousenya,
” kerugian korban ditafsir mencapai empat juta rupiah,” jelas AKP Suryadinata.
Atas laporan korban selanjutnya anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku,
Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang identitas dan keberadaan pelaku curat tersebut, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang dipimpin Kapolsek Abung Selatan itu langsung bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku dirumahnya.
Kemudian personil kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan diakui oleh tersangka barang tersebut miliknya.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku, Kotak kardus bungkus laptop, satu buah pirek, satu klip sisa sabu bekas pakai, dua tutup botol yang digunakan untuk menghisap sabu,” jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan Polsek Abung Selatan ke Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
R24/ hlm