RADAR24.ID| JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa tanggap darurat penanganan virus corona hingga 19 April. Awalnya masa tanggap darurat selesai pada 5 April.
“Kita perlu sampaikan ke masyarakat di Jakarta pembatasan tetap berjalan karena itu status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang semula 5 April diperpanjang sampai dengan 19 April,” ungkap Anies saat konferensi pers, Sabtu (28/3).
Baca juga
Satu Dusun Jadi ODP Setelah Mandikan Jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19
Anies mengatakan, dengan memperpanjang masa tanggap darurat ini maka kegiatan jajaran Pemprov DKI terus dilakukan dari rumah. Begitupula dengan tempat wisata dan sekolah tetap ditutup.
“Artinya kegitan bekerja di rumah untuk jajaran pemerintahan, polda, kodam terkait sipil bekerja di rumah. Tempat wisata penutupan diperpanjang kegiatan belajar mengajar diperpanjang mengikuti status tanggal darurat 19 April,” terangnya.
Anies mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tak memanfaatkan waktu bekerja di rumah dengan berpergian.
Baca juga
Modal 500 Ribu Pelaku Penipuan Berhasil Kelabuhi Pedagang Beras Hingga Puluhan Juta
“Kita imbau rakyat tetap di rumah, enggak bepergian kecuali esensial (memenuhi) kebutuhan pokok dan kesehatan, selain itu di rumah,” pungkasnya.
R24